Narasita.com- Morowali, — PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memperkuat sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) melalui tiga pilar utama guna menekan risiko kecelakaan di kawasan industri pengolahan mineral tersebut.

Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park di Morowali, Sulawesi Tengah, saat ini dihuni 52 perusahaan penyewa (tenant). Sebanyak 16 perusahaan masih dalam tahap konstruksi, sementara 35 lainnya telah beroperasi produksi.

Sebagai kawasan industri dengan teknologi canggih dan aktivitas produksi berintensitas tinggi, IMIP menghadapi risiko keselamatan kerja yang besar. Kompleksitas proses, penggunaan energi tinggi, serta kepadatan operasional menuntut sistem keselamatan yang menyeluruh, mulai dari pencegahan kegagalan proses hingga kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat.

Manajemen IMIP menegaskan bahwa keselamatan pekerja menjadi prioritas utama di atas target produksi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan tiga pilar standar keselamatan, yakni process safety management (PSM), IMIP life saving rules (ILSR), dan quick response center (QRC). Ketiganya dirancang sebagai sistem terintegrasi untuk mencegah kecelakaan fatal dan meminimalkan dampak bencana industri.

Manajer Occupational Health and Safety (OHS) IMIP, Johny Semuel, mengatakan pendekatan keselamatan yang dikembangkan tidak hanya berfokus pada perilaku individu, tetapi juga pada sistem dan proses operasional.

“Pada 23 Desember 2025 kami membentuk unit QRC sebagai tim respons darurat. Sementara ILSR diluncurkan pada awal Bulan K3 Nasional, 12 Januari 2026, sebagai pedoman keselamatan industri,” ujar Johny, Sabtu (14/2/2026).

Penerapan PSM di IMIP mengacu pada standar internasional dari Occupational Safety and Health Administration (OSHA) serta pedoman Center for Chemical Process Safety (CCPS). Implementasinya mencakup identifikasi bahaya proses, manajemen perubahan, integritas peralatan, pengendalian operasional, hingga audit berkala.

Menurut Johny, meski prosedur operasional standar telah ditetapkan, faktor perilaku masih menjadi penyebab dominan kecelakaan kerja. Data internal menunjukkan sekitar 80 persen kecelakaan dipicu tindakan tidak aman akibat kelalaian, ketidaktahuan, atau tergesa-gesa.

Untuk menekan risiko tersebut, ILSR disosialisasikan secara bertahap kepada seluruh tenant melalui pelatihan keselamatan dasar, induksi karyawan baru, pemasangan media edukasi, serta pembagian buku panduan.

Adapun QRC berfungsi sebagai lapisan terakhir perlindungan dalam sistem K3. Tim lintas fungsi ini bertugas melakukan pencegahan, mitigasi, dan penanganan kondisi darurat dengan melibatkan unsur OHS IMIP, tenant, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan eksternal, termasuk pemadam kebakaran dan kementerian terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Johny menilai ketiga pilar tersebut saling melengkapi dalam membangun budaya keselamatan berkelanjutan di kawasan industri. “Tujuannya agar setiap pekerja berangkat dengan aman dan kembali ke rumah dengan selamat. Keselamatan adalah nilai inti yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Penguatan sistem K3 ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan kerja sekaligus menciptakan lingkungan industri yang aman, efisien, dan produktif.rlis