narasita.com PALU – Kepala Kepala Kantor ATR/BPN Palu, Jusuf Ano
mengatakan bahwa  transformasi digital telah dimulai sejak tahun 2020 dengan pelaksanaan layanan elektronik, antara lain Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT),Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertifikat Tanah.  ATR/BPN juga melakukan digitalisasi terhadap data-data pertanahan serta perubahan kultur internal berupa peralihan tanda tangan elektronik.

Palu- Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  Palu terus berinovasi dengan meningkatkan  berbagai layanan elektronik yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi pertanahan maupun tata ruang.

Salah satunya Hak tanggungan elektronik.Pada saat orang meminjam uang di bank, dan membuat akta pemberian hak tanggungan di hadapan notaris PPAT. Dimana Dulu hak tanggungan sampai 7 hari, namun sekarang bisa selesai dalam sehari.

“Jadi semua bank dan PPAT di seluruh Indonesia sudah memakai Aplikasi Mitra,” katanya.Kamis (23/11/2023).

Dengan adanya layanan tersebut, kata dia, maka saat ini layanan untuk hak tanggungan yang masuk dari tanggal 1 November sampai 23 November, bisa diselesaikan sebanyak 160 bidang.

“Diselesaikan satu hari 116 bidang, hari kedua 35 bidang, dan hari ketiga 35 bidang sehingga kinerjanya itu 100 persen dan akselerasinya adalah 94 persen,” Pungkasnya

Selanjutnya,Pengajuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dapat diakses secara elektronik Dalam mempermudah proses administratif terkait pertanahan. Dengan adanya akses elektronik, proses pengajuan SKPT dapat lebih cepat dan efisien bagi pemohon.

“Sebelum dilelang, KPKNL meminta informasi kepada kami. Dulu dengan mendatangi langsung kantor pertanahan, tetapi sekarang bisa secara elektronik. Kami pun mengeluarkan SKPT elektronik,” ucapnya.

Lebih lanjut layanan pertanahan yang terintegrasi secara elektronik lainnya yaitu pengurusan surat roya dan Zona Nilai Tanah (ZNT).

“Roya merupakan pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena Hak Tanggungan tersebut telah dihapus.” Jelasnya.

Sementara ZNT merupakan kumpulan area yang terdiri dari beberapa bidang tanah dengan nilai tanah yang relatif sama dan batasannya bersifat imajiner atau nyata sesuai penggunaan tanahnya.

Dalam konferensi pers di Kantor Pertanahan Kota Palu  dihadiri Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Syariatudin, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Fahrul, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Tri Hastuti, dan Kepala Subbagian Tata Usaha Ibrahim Alhadar.