Narasita.com- Jakarta – Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan resmi menjalin kerja sama untuk meningkatkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, di Jakarta pada Selasa (15/10/2024).
Dewi Aryani Suzana dalam sambutannya menegaskan bahwa Jasa Raharja telah menjalankan transformasi digital sejak beberapa tahun lalu untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
“Kami terus berfokus pada soliditas untuk memastikan akurasi dalam verifikasi tagihan rumah sakit, khususnya dalam pelayanan korban kecelakaan,” kata Dewi.
Kerja sama ini memperkuat hubungan sinergis antara kedua lembaga, di mana Jasa Raharja bertindak sebagai pembayar pertama untuk korban kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan cakupan tambahan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ruang lingkup program jaminan sosial mereka.
“Kolaborasi ini memberikan perlindungan komprehensif bagi masyarakat Indonesia,” tambah Dewi.
Selain itu, Jasa Raharja telah terintegrasi dengan Polri melalui 34 Polda dan 508 Polres di seluruh Indonesia serta bekerja sama dengan 2.669 rumah sakit untuk memperluas cakupan layanan.
Dengan kerja sama ini, Jasa Raharja berharap dapat menciptakan ekosistem perlindungan yang lebih kuat dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam program jaminan sosial.
“Kami berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia yang lebih aman dari risiko kecelakaan kerja dan lalu lintas,” ungkap Dewi.
Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pimpinan dari kedua lembaga, termasuk Kepala Divisi Asuransi dan Kepala Divisi TIK Jasa Raharja serta beberapa deputi BPJS Ketenagakerjaan.