Narasita.com- JAKARTA, – PT Jasa Raharja kembali menggelar forum diskusi hukum tahunan bertajuk IFG Legal Forum 2025, Rabu (18/6/2025). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, ini mengangkat tema “Tantangan Integritas dan Kewaspadaan dalam Opini Hukum: Peran In-House Counsel”.
Forum ini menjadi wadah strategis bagi para praktisi hukum internal dari 12 entitas di bawah naungan Indonesia Financial Group (IFG) Holding, seperti PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Jasindo, IFG Life, Bahana Sekuritas, hingga PT Jasa Raharja Putera.
Kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring ini bertujuan memperkuat pemahaman para in-house counsel terhadap risiko hukum dalam pemberian opini hukum korporasi, sekaligus mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dan integritas dalam pengambilan keputusan.
Plt Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo menegaskan bahwa forum ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan dalam memperkuat fungsi hukum di lingkungan BUMN.
“Forum ini adalah wadah strategis untuk memperkuat kapasitas dan integritas para in-house counsel, yang berperan penting dalam menjaga arah kebijakan perusahaan agar tetap sesuai koridor hukum,” ujar Rubi dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa forum ini juga sejalan dengan komitmen Jasa Raharja dalam membangun budaya hukum yang kuat dan akuntabel, seiring upaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan menyampaikan harapannya agar forum ini menjadi ruang diskusi produktif yang dapat memperkaya wawasan peserta.
“Saya berharap kita mendapatkan pandangan dan masukan dari para narasumber yang sangat kredibel. Hal ini penting untuk memperkuat mitigasi risiko dalam profesi in-house counsel, sekaligus menjauhkan kita dari potensi pelanggaran hukum,” tutur Harwan.
Forum tahun ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Neva Sari Susanti, , dari Kejaksaan Agung RI, dan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Dalam pemaparannya, Dr. Neva menyoroti dasar yuridis pertanggungjawaban pidana terhadap opini hukum yang dikeluarkan oleh in-house counsel. Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap aturan hukum, serta dokumentasi yang cermat.
“Jika opini hukum yang diberikan terbukti menutupi atau bahkan mendorong terjadinya pelanggaran, maka itu bisa menjadi dasar dakwaan. Karena itu, integritas dan kehati-hatian adalah prinsip utama,” tegas Neva.
Sementara itu, Prof. Jimly Asshiddiqie menekankan pentingnya supremasi hukum dalam lingkungan korporasi. Ia mengingatkan bahwa perintah atasan yang bertentangan dengan hukum tidak boleh dilaksanakan, dan in-house counsel tidak seharusnya menjadi sekadar pelengkap administratif.
“In-house counsel bukan tukang stempel. Mereka adalah penjaga profesionalisme hukum. Kalau ada tekanan dari atasan yang tidak sejalan dengan hukum, maka yang dijalankan tetaplah aturan, bukan perintah,” ujar Jimly.
Penyelenggaraan IFG Legal Forum menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam membangun kapasitas sumber daya hukum di lingkungan IFG Holding. Diskusi yang berlangsung mendalam dan reflektif diharapkan mampu memperkuat mitigasi risiko hukum serta memperkokoh peran in-house counsel sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas perusahaan.