Narasita. Com- JAKARTA, – Dalam upaya mendukung kemudahan layanan publik dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan kendaraan, PT Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat resmi meluncurkan SIGNAL KIOSK, fasilitas anjungan mandiri untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak untuk menyelesaikan seluruh proses secara mandiri, mulai dari pengecekan tagihan, verifikasi identitas menggunakan e-KTP dan biometrik, hingga pembayaran melalui metode digital seperti QRIS, kartu debit, dan transfer bank.

“Pelayanan publik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. SIGNAL KIOSK adalah bentuk nyata dari inovasi layanan yang mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keamanan,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6/2025).

Untuk tahap awal, SIGNAL KIOSK telah tersedia di kantor Jasa Raharja yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Ke depan, fasilitas ini akan diperluas ke berbagai kota besar di Indonesia sebagai bagian dari transformasi digital layanan publik.

Dewi menambahkan, kehadiran SIGNAL KIOSK juga merupakan bentuk kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat untuk mendorong sistem layanan administrasi kendaraan bermotor yang lebih efisien dan inklusif.

Jasa Raharja pun mengimbau masyarakat, khususnya warga Jakarta Selatan dan sekitarnya, agar memanfaatkan keberadaan SIGNAL KIOSK untuk memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan dengan lebih cepat dan praktis.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga mendorong kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban tahunannya.