PALU, NARASITA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terhadap Gubernur Sulawesi Tengah. Gugatan ini terkait dugaan pembiaran dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa tailing oleh PT QMB New Energy Materials. Gugatan JATAM Gubernur Sulteng ini terdaftar dengan Nomor Perkara 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL.

JATAM menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak menjalankan kewajiban hukumnya untuk mengawasi dan menjatuhkan sanksi administratif atas dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3. Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, mengatakan gugatan diajukan setelah dua insiden longsor fasilitas penampungan tailing pada 04/03/2025 dan 18/02/2026 yang mengakibatkan lima korban jiwa dan berdampak pada ekosistem pesisir Bahodopi.

“Gubernur memiliki kewajiban hukum melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif. Namun, meski verifikasi lapangan mengonfirmasi pelanggaran dan jatuhnya korban jiwa, Pemprov Sulawesi Tengah justru bungkam,” kata Taufik di Palu, Kamis.

Hasil investigasi JATAM menemukan dugaan bahwa aktivitas pengelolaan limbah B3 berupa tailing oleh PT QMB New Energy Materials dan mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, dilakukan tanpa Persetujuan Teknis (Pertek) dari instansi berwenang. Ini merupakan poin kunci dalam Gugatan JATAM Gubernur Sulteng.

Kondisi tersebut, menurut JATAM, bertentangan dengan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 274 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Aturan tersebut mewajibkan setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 memiliki persetujuan teknis sebelum beroperasi. Sebelum Gugatan JATAM Gubernur Sulteng diajukan, JATAM mengaku telah mengirim notifikasi tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 04/05/2026, namun tidak ditanggapi hingga batas waktu 60 hari berakhir.

“Sampai waktu 60 hari berakhir, Pemprov tidak pernah memberikan tanggapan,” ujar Taufik.

Dalam petitumnya, JATAM meminta majelis hakim PTUN Palu menyatakan tindakan pembiaran Gubernur Sulawesi Tengah sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan. Selain itu, JATAM meminta pengadilan mewajibkan gubernur menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 PT QMB New Energy Materials dan mitranya hingga Persetujuan Teknis dipenuhi.

JATAM juga meminta dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas penampungan tailing. Tujuannya untuk mencegah terulangnya kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan. “Kami menggugat gubernur karena keputusan kelayakan lingkungan hidup dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah,” kata Taufik, menjelaskan dasar dari Gugatan JATAM Gubernur Sulteng.

Menanggapi gugatan ini, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, menyatakan pihaknya belum menerima salinan gugatan dari JATAM. Ia menyebut Biro Hukum akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis setelah menerima dokumen resmi terkait perkara yang telah didaftarkan di PTUN Palu.

PT QMB New Energy Materials adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Perusahaan ini bergerak di bidang pemurnian nikel dan kobalt menggunakan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) untuk menghasilkan nikel sulfat dan kobalt sulfat sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik.

Berdasarkan profil perusahaan, PT QMB memiliki modal dasar sekitar Rp 4,2 triliun dengan kepemilikan saham yang melibatkan sejumlah perusahaan internasional, di antaranya Brunp (China) Recycling Technology, Hanwa Co., Ltd., Jingmen GEM New Material, PT Indonesia Morowali Industrial Park, dan Ecopro Co., Ltd.

JATAM juga mengutip laporan riset organisasi lingkungan Earthworks berjudul *Tailing yang Difilter di Indonesia: Kegagalan Katastropik dari Sebuah Teknologi Disruptif* yang disusun Dr. Steven H. Emerman. Laporan tersebut menyebutkan bahwa teknologi HPAL menghasilkan sekitar 133 ton tailing untuk setiap satu ton logam nikel yang diproduksi. Laporan itu juga mengkritik penggunaan istilah *dry stack* karena tailing hasil proses HPAL masih memiliki kadar air sekitar 30 hingga 35 persen. Kondisi iklim Indonesia dengan curah hujan tinggi dan aktivitas seismik dinilai meningkatkan risiko likuefaksi pada tailing yang masih basah. Laporan Earthworks membantah klaim bahwa longsor yang terjadi merupakan semata-mata akibat bencana alam luar biasa atau siklus hujan 50 tahunan, sebagaimana disebutkan oleh pihak perusahaan. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari PT QMB New Energy Materials terkait Gugatan JATAM Gubernur Sulteng maupun temuan yang disampaikan organisasi tersebut.