Narasita. Com- PALU – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng mengajak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah untuk segera menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Poboya.

Langkah ini dilakukan demi melindungi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) masyarakat Kota Palu yang terancam oleh aktivitas tambang ilegal tersebut.

Dalam siaran pers yang diterima, Jumat (11/10/2024), Departemen Pengembangan Jaringan Jatam Sulteng, Moh. Tauhid, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak dasar warga, termasuk air bersih, lingkungan yang sehat, serta kesehatan masyarakat. Tauhid menyoroti ancaman serius dari penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida oleh para penambang ilegal di Poboya, yang merusak sumber air warga Kota Palu, terutama yang bergantung pada PDAM.

“PETI adalah pelanggaran hukum, dan pembiaran aktivitas ini merupakan ancaman serius bagi masyarakat Kota Palu,” tegas Tauhid.

Menurutnya, metode penambangan yang menggunakan alat berat dan bahan kimia beracun tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga.

Selain kerusakan lingkungan, Tauhid juga mengingatkan akan risiko longsor yang ditimbulkan dari metode penambangan terowongan yang tidak aman, merujuk pada kasus longsor di Poso Tambarana beberapa bulan lalu yang menyebabkan kematian.

Atas dasar ini, Jatam Sulteng mendesak Komnas HAM untuk mengambil langkah tegas dengan mendesak aparat kepolisian menertibkan PETI di Poboya dan beberapa titik di Kecamatan Mantikulore. Perlindungan hak-hak sosial dan kesehatan masyarakat dari ancaman merkuri dan sianida dianggap sebagai hal yang mendesak.

Tauhid juga menambahkan, Komnas HAM harus turut mendesak pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja yang legal dan berkontribusi pada pendapatan daerah, sebagai solusi untuk mengatasi praktik penambangan ilegal yang tidak memberi manfaat bagi pemerintah.

“Kami mengajak warga Kota Palu untuk bersama-sama mendesak aparat dan institusi terkait agar melindungi masyarakat dari ancaman yang ditimbulkan oleh PETI di Poboya,” tutupnya. (*)