Narasita. Com- Jakarta – Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar baru-baru ini adalah ilegal dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, yang disahkan melalui Keppres No. 18/2022.
Pelaksanaan Munaslub ini dinilai tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam Pasal 18 AD/ART, seperti pengiriman surat peringatan yang seharusnya dilakukan.
Penolakan terhadap pelanggaran aturan AD/ART Kadin Indonesia ini pun telah disuarakan oleh mayoritas Kadin Daerah dan ALB Anggota Kadin Indonesia. Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia pun telah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Harjono, menjelaskan bahwa Munaslub tidak memenuhi kuorum, karena 21 dari 35 Kadin Provinsi menolak keabsahan acara tersebut.
“Dengan adanya penolakan dari mayoritas Kadin Daerah, Munaslub ini tidak sah dan ilegal,” ujarnya.
Dhaniswara menggarisbawahi bahwa penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18.
Berdasarkan Pasal tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan. organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
“Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, di mana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin.. Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” tambah Dhaniswara.
Munaslub dianggap tidak sah karena melanggar Pasal 14 AD/ART Kadin yang menyatakan Kadin bukan organisasi politik. Arsjad Rasjid telah menunjuk Yukki N. Hanafi sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin, dan keputusan ini disetujui Dewan Pengurus serta Dewan Pertimbangan Kadin.
Menurut Dhaniswara, Kadin Provinsi dan ALB tidak berwenang mengajukan pengunduran diri Ketua Umum, karena hal itu adalah hak pribadi berdasarkan Pasal 38 AD/ART. Munaslub juga hanya bisa diajukan jika setengah dari Kadin Provinsi dan ALB, yang berjumlah 221, menyetujuinya.
Dijelaskan, Dalam mekanisme AD/ART tertulis, sebelum pengajuan, pihak yang meminta Munaslub wajib mengirimkan surat peringatan tertulis pertama dan kedua kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dengan batas waktu masing-masing 30 hari untuk perbaikan.
Hingga saat ini belum ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya. pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra menyampaikan bahwa Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait. pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum.
“Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub yang menyalahi AD/ART,” tutup Eka