Palu, NARASITAKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) mengusulkan 2.534 narapidana dan anak binaan untuk menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Usulan Kanwil Ditjenpas Sulteng tersebut mencerminkan komitmen lembaga pemasyarakatan dalam memberikan hak kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Herman Mulawarman, menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat persiapan peringatan HUT Ke-81 RI di Aula Kanwil Ditjenpas Sulteng, Selasa (04/08/2026). Rapat dihadiri Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Palu, dan para Ketua Tim Kerja Kanwil Ditjenpas Sulteng.

Dari total usulan remisi narapidana tersebut, 2.502 narapidana diusulkan menerima Remisi Umum I (RU I), 23 narapidana akan memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas setelah menerima remisi, serta sembilan anak binaan diusulkan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) I. Pengajuan Kanwil Ditjenpas Sulteng menunjukkan jumlah signifikan warga binaan yang memenuhi kriteria pemberian remisi.

Herman menegaskan bahwa pemberian remisi dan PMP menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Kebijakan Kanwil Ditjenpas Sulteng ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari strategi pembinaan yang terukur.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan secara selektif sesuai ketentuan. Lebih dari itu, remisi menjadi indikator bahwa proses pembinaan berjalan dengan baik dan mampu mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” tegas Herman.

Menurut Herman, pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat proses reintegrasi sosial agar warga binaan memiliki motivasi untuk kembali menjadi pribadi yang produktif, taat hukum, dan diterima di tengah masyarakat setelah bebas. Strategi ini sejalan dengan filosofi pemasyarakatan modern yang fokus pada rehabilitasi daripada hanya penghukuman.

Selain pengajuan remisi, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga merencanakan sejumlah agenda peringatan HUT RI ke-81, meliputi bakti sosial, perlombaan tradisional, aksi bersih kemerdekaan, dan pertandingan olahraga. Kegiatan-kegiatan tersebut melibatkan jajaran pemasyarakatan sebagai upaya memperkuat kebersamaan, kepedulian sosial, dan semangat nasionalisme.

Pada momentum yang sama, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga memastikan penyerahan kunci program bedah rumah kepada penerima manfaat akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2026. Program tersebut merupakan bagian integral dari komitmen institusi dalam mendukung reintegrasi sosial warga binaan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak stakeholder.

“Program tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Ditjenpas Sulteng dalam mendukung reintegrasi sosial warga binaan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, sehingga manfaat pembinaan dapat dirasakan secara nyata setelah mereka kembali ke masyarakat,” jelas Herman.

Herman mengajak seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah untuk menyukseskan seluruh rangkaian peringatan HUT Ke-81 RI dengan mengedepankan profesionalisme, sinergi, dan pelayanan yang berdampak bagi masyarakat. Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng berharap momentum kemerdekaan dapat menjadi penguat semangat pengabdian bagi seluruh petugas pemasyarakatan.

“Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan tidak hanya berjalan sukses, tetapi juga mampu memperlihatkan bahwa pemasyarakatan hadir melalui pembinaan yang humanis, pelayanan yang berkualitas, dan kontribusi nyata bagi masyarakat,” pungkas Herman.