Narasita. Com- Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah menggelar pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta pada Jumat (31/1/2025). Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan Kekayaan Intelektual (KI) di Sulawesi Tengah.

Dalam pertemuan ini, beberapa isu strategis menjadi perhatian utama, di antaranya Perluasan Jangkauan Layanan KIUpaya meningkatkan akses layanan KI bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Sulawesi Tengah.Pengembangan kapasitas operator KI melalui pelatihan teknis guna mempercepat proses permohonan KI.

Percepatan Penyelesaian Permohonan KIOptimalisasi durasi penerbitan sertifikat KI serta peningkatan pendampingan dalam pendaftaran Indikasi Geografis dan Desain Industri.

Lalu Penegakan Hukum KIPeningkatan efektivitas dalam penyelesaian aduan dan mediasi terkait pelanggaran KI.Kolaborasi dan Dukungan Layanan KIPenguatan peran Kanwil Kemenkumham Sulteng sebagai Local Supporting Unit dalam program DJKI 2025.

Dalam arahannya, Dirjen KI Ir. Razilu menekankan pentingnya strategi yang tepat dalam implementasi program DJKI, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran sebesar 50%. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham Sulteng diharapkan:

Menentukan skala prioritas program KI dengan menggandeng mitra kerja melalui perjanjian kerja sama (MoU/PKS).Mengoptimalkan kerja sama dengan universitas dalam penyusunan deskripsi Indikasi Geografis, dengan memanfaatkan hasil penelitian mahasiswa.

Mempercepat penyelesaian permohonan KI, di mana pendaftaran merek UKM ditargetkan selesai dalam tiga bulan dan desain industri dalam empat bulan.Mendorong sinergi antara layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan KI, terutama dalam pendirian perseroan perorangan dan perlindungan merek usaha masyarakat.dan Menyediakan layanan KI secara hybrid atau on-the-spot untuk meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat.

Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap KI, DJKI akan menggelar lomba aransemen Mars KI antar-Kanwil, dengan technical meeting dijadwalkan pada 3 Februari 2025. Sementara itu, pada 4 Februari 2025, akan dilakukan pertemuan virtual terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program KI di seluruh wilayah.
Komitmen Kanwil Kemenkumham Sulteng

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa koordinasi dengan DJKI ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat layanan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan KI, mempercepat proses permohonan, serta memperluas jangkauan pelayanan agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, terutama pelaku UMKM,” ujarnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha. Tim diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, bersama Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar.