Narasita.com-Palu-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41.564,2823 Gram atau kurang lebih 41,5 Kilogram (Kg), Kamis (25/7/2024)

Pemusnahan di pimpin oleh Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho.

Dalam sambutannya Kapolda Sulteng mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng

“Adapun jumlah sabu yang akan dimusnahkan seberat 41.564,2823 Gram atau kurang lebih 41,5 Kilogram,”kata Irjen Pol. Agus Nugroho.

Kapolda juga menyebut, barang bukti tersebut disita dari 4 kasus dengan 4 orang tersangka.

Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bukti keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi narkotika.

“Dengan adanya pemusnahan ini, kami harap masyarakat semakin percaya dan mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkoba. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika,” Tambah Agus Nugroho.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba