Narasita.com- PALU — Kasus dugaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) “siluman” di Kota Palu kembali menjadi sorotan dalam forum resmi legislatif. Hingga kini, hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Palu terkait temuan tersebut belum diumumkan secara terbuka, meskipun investigasi disebut telah berlangsung beberapa bulan.

Anggota DPRD Kota Palu, Sultan Amin Badawi, menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui perkembangan dan hasil akhir pemeriksaan. Menurut dia, keterlambatan penyampaian hasil justru berpotensi memicu spekulasi di tengah publik.

“Jika proses pemeriksaan sudah berjalan cukup lama, seharusnya hasilnya dapat segera disampaikan secara resmi kepada publik,” kata Sultan dalam Rapat Paripurna Laporan Hasil Reses Caturwulan III Masa Sidang 2025 di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Kamis (19/2/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan pembahasan awal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terdapat ratusan P3K yang diduga bermasalah. Namun hingga kini, DPRD belum menerima laporan final maupun penjelasan resmi dari Inspektorat.

Politisi Partai Gerindra dari daerah pemilihan Palu–Ulujadi itu menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Transparansi, kata dia, penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Menurut Sultan, apabila hasil investigasi menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga perlu mengumumkannya secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi negatif.

“Harus ada kejelasan. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan. Jika ada temuan, juga harus dijelaskan tindak lanjutnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, pihaknya meminta Inspektorat dan Pemerintah Kota Palu segera memberikan penjelasan resmi guna mengakhiri polemik.

Kasus dugaan P3K “siluman” sebelumnya telah menyita perhatian publik, terutama terkait validitas data dan mekanisme pengangkatan pegawai.ist