Narasita. Com- Palu, – Kasus minyak goreng merek Minyak Kita yang tidak sesuai takaran kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya ditemukan oleh Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, kasus ini kini menyebar ke berbagai daerah, termasuk Kota Palu.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Bulog Provinsi Sulteng dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulteng menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (11/3/2025).

Sidak dilakukan di dua lokasi, yakni kantor distributor Minyak Kita di Jalan Durian dan Pasar Tradisional Manonda, Palu Barat, Kota Palu.

Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah pejabat, di antaranya Kasatgas Pangan Polda Sulteng yang juga Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setyawan, Kepala Disperindag Provinsi Sulteng Mira Yuliastuti, Kakanwil Bulog Provinsi Sulteng Elis Nurhayati, serta beberapa pejabat lainnya dari kepolisian dan dinas terkait.

Kepala Disperindag Provinsi Sulteng, Mira Yuliastuti, mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan sebagai respons terhadap laporan mengenai ketidaksesuaian takaran minyak goreng merek Minyak Kita.

“Kami melakukan uji sampel terhadap beberapa produsen dan menemukan satu produsen yang takarannya tidak sesuai dengan ketentuan 1 liter. Selain itu, kami juga menemukan harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil Bulog Provinsi Sulteng, Elis Nurhayati, memastikan bahwa minyak goreng yang didistribusikan oleh Bulog telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Hasil pengawasan menunjukkan bahwa minyak goreng yang didistribusikan oleh Perum Bulog memiliki takaran yang sesuai, yaitu 1 liter, dan dijual dengan harga sesuai HET, yakni Rp15.700 per liter,” kata Elis.

Kasatgas Pangan Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setyawan, menegaskan bahwa pihaknya bersama instansi terkait akan menindaklanjuti temuan dari sidak ini.

“Kami telah mengambil beberapa sampel untuk diperiksa lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan segera menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait takaran dan harga minyak goreng.

“Kami meminta agar pedagang dan produsen minyak goreng tidak bermain-main dengan takaran dan harga. Semua pihak harus mematuhi peraturan demi melindungi konsumen dan menjaga kestabilan pasar,” tegasnya.

Masyarakat juga diminta untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng serta segera melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian takaran atau harga yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sidak ini menjadi langkah tegas pemerintah dan kepolisian dalam mengawasi peredaran minyak goreng di pasaran guna melindungi hak konsumen.