Narasita.com-Poso-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah, menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada dua terdakwa kasus perusakan fasilitas di area Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Kedua terdakwa, yakni Fajrin (38) dan Haikal (22), dinyatakan bersalah melakukan perusakan fasilitas perusahaan serta membakar satu unit kendaraan operasional jenis safety car Toyota Hilux 2.4E double cabin (4×4).
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/10/2025) di PN Poso.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harison, SH., mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum.
“Kami menuntut masing-masing tiga tahun penjara sesuai pelanggaran hukumnya. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara,” ujar Harison di Poso, Selasa (21/10/2025).
Berdasarkan berkas penyidikan kepolisian, nilai kerugian akibat perusakan dan pembakaran di kawasan industri IMIP mencapai Rp1,74 miliar.
Peristiwa perusakan tersebut terjadi pada Minggu (2/3/2025) di kawasan industri PT IMIP, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kerusuhan dipicu oleh kebijakan penerapan aturan penggunaan bus khusus bagi perusahaan kontraktor di dalam kawasan industri. Kebijakan itu diberlakukan untuk meningkatkan keselamatan pekerja selama aktivitas operasional. Rlis





