PALU, NARASITA -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Morowali, Ir. Asman Loliwu.
Asman Loliwu, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), diamankan sekitar pukul 08.30 WITA di Kelurahan Lasoani, Kota Palu. Operasi penangkapan ini berada di bawah koordinasi Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tengah, Salman, untuk memastikan Kejati Sulteng tangkap koruptor penting ini.
Tim Tabur Kejati Sulteng yang terlibat dalam operasi penangkapan ini meliputi Nyoman Purya, Munir, Hery Adhyaksa, Aswar Anas, Fajrin, dan Nyoman Setiawan. Mereka bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk membawa buronan ini ke jalur hukum, memperlihatkan sinergi dalam upaya Kejati Sulteng tangkap koruptor.
Penangkapan Asman Loliwu didasarkan pada permintaan tertulis dari Kepala Kejaksaan Negeri Morowali. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor 69/P.2/Dip.4/08/2026 tertanggal 13 Agustus 2026, yang menegaskan tekad Kejati Sulteng tangkap koruptor tanpa pandang bulu.
Berdasarkan data perkara, Asman Loliwu merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Pemerintah Kabupaten Morowali. Kasus ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2022/PN Palu pada 02 September 2022.
Dalam putusan tersebut, Asman Loliwu dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp4,59 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, menunjukkan keseriusan hukum dalam kasus yang membuat Kejati Sulteng tangkap koruptor ini.
Perkara korupsi pengadaan tanah ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,99 miliar. Kejaksaan menyatakan bahwa penangkapan Asman Loliwu adalah bagian dari upaya melaksanakan putusan pengadilan dan memastikan terpidana menjalani kewajiban hukum yang telah ditetapkan.
Kejati Sulawesi Tengah menegaskan akan terus melakukan pencarian dan pengamanan terhadap buronan yang masih memiliki kewajiban hukum. Sinergi antara Tim Tabur Kejati Sulawesi Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI merupakan bagian dari penguatan koordinasi dalam pelaksanaan penegakan hukum, memperkuat komitmen Kejati Sulteng tangkap koruptor demi keadilan.rls





