Narasita.com- Palu – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah menginstruksikan kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayahnya untuk mewajibkan pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi para calon pengantin.
Instruksi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah, Junaidin, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Calon pengantin yang sudah mendaftar kehendak nikah wajib mengikuti Bimwin,” katanya, Senin (14/10/2024).
Menurut Junaidin, Bimwin bertujuan memberikan pembekalan kepada calon pengantin mengenai perencanaan kehidupan keluarga, pengetahuan tentang reproduksi sehat, serta keterampilan dalam mengelola dinamika perkawinan dan keluarga.
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia, sehat, dan sejahtera.
“Melalui Bimwin, kami berharap dapat membantu menciptakan keluarga yang rukun dan harmonis,” ujarnya.
Junaidin menjelaskan bahwa aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor 2 Tahun 2024, yang mewajibkan calon pengantin di seluruh Indonesia untuk mengikuti Bimwin.
Ia menambahkan, Bimwin merupakan salah satu bentuk intervensi Kemenag dalam mencegah terjadinya kerentanan keluarga, seperti perceraian dan stunting.
“Bimwin memberikan literasi tentang pentingnya keluarga bahagia, kesehatan reproduksi, serta manajemen ekonomi keluarga,” pungkasnya