PALU, NARASITA – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah mendapat apresiasi tinggi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai terobosan progresif dan pionir penanganan konflik agraria di Indonesia. Satgas PKA Sulteng, yang dibentuk Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, dinilai sebagai unit kerja pertama di Tanah Air yang secara khusus menangani persoalan sengketa lahan.
“Kehadiran Satgas PKA sangat bagus. Ini merupakan goodwill atau niat baik dari Gubernur Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan konflik agraria. Sebagai yang pertama di Indonesia, ini patut diapresiasi,” kata Febry Joko Arianto, perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, usai audiensi dengan Satgas PKA di Sekretariat Satgas PKA Sulawesi Tengah, Senin (27/07/2026).
Sebagai bentuk apresiasi terhadap keberhasilan Satgas PKA Sulteng, Kemendagri berencana mengundang Gubernur Sulawesi Tengah ke Jakarta untuk mempresentasikan model penanganan konflik agraria tersebut. Dalam kunjungan ke Palu, Kemendagri didampingi Conflict Resolution Unit (CRU) yang turut melihat langsung mekanisme kerja Satgas PKA.
Agus Pranata, perwakilan CRU, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas PKA merupakan kebijakan progresif yang berpihak pada masyarakat. Data dan pengalaman dari kunjungan ini akan menjadi masukan penting bagi penyusunan kebijakan nasional bersama Ditjen Polpum Kemendagri.
“Namun perlu kami tegaskan, ini bukan advokasi kebijakan. Kami lebih ingin berbagi pengalaman dan peran dalam penyelesaian konflik,” kata Agus Pranata.
Pranata juga memastikan berbagai kendala teknis yang dihadapi Satgas PKA Sulteng akan dibawa dalam forum koordinasi di tingkat nasional. “Salah satu tugas kami datang ke sini adalah mendengar keberhasilan sekaligus hambatan yang dihadapi di lapangan, agar dapat kami sampaikan kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Febry Joko Arianto menambahkan bahwa Kemendagri ingin mempelajari secara mendalam model penanganan konflik agraria yang diterapkan Satgas PKA karena dinilai berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain. Ia menilai pembentukan Satgas PKA merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat, korporasi, maupun pemerintah.
“Jangankan yang sudah terbentuk dan menunjukkan hasil seperti ini, adanya inisiatif saja sudah sangat baik. Ini adalah langkah yang luar biasa,” tegas Febry.
Febry mengaku baru pertama kali menemukan satuan tugas pemerintah daerah yang secara khusus menangani konflik agraria. Setelah mendengarkan pemaparan dari Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, ia menilai keberadaan Satgas PKA Sulteng sangat penting, bukan hanya bagi pemerintah tetapi juga bagi masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik.
Menurut Febry, Sulawesi Tengah berpeluang menjadi pilot project nasional dalam penanganan konflik agraria. “Inisiatif ini lahir pada 100 hari kerja Gubernur. Ini layak mendapat apresiasi tinggi. Kami berharap Kemendagri, CRU, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satgas PKA terus membangun kerja sama berkelanjutan agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih optimal,” katanya.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, memaparkan kondisi konflik agraria yang masih membayangi berbagai wilayah di Sulawesi Tengah. Hingga Maret 2026, Satgas PKA menerima laporan konflik pertanahan yang tersebar di 103 desa, mencakup area sengketa seluas 21.107,6 hektare, dan berdampak terhadap sedikitnya 9.094 kepala keluarga.
Kabupaten Morowali Utara menjadi daerah dengan jumlah konflik terbanyak, yakni 21 kasus, disusul Morowali 8 kasus, Kota Palu 7 kasus, Donggala 5 kasus, Poso 4 kasus, Tolitoli 2 kasus, serta Buol dan Tojo Una-Una masing-masing 1 kasus. Eva menjelaskan, konflik paling dominan berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit, terutama terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU).
Berdasarkan hasil pendataan Satgas PKA, sekitar 70 persen perusahaan kelapa sawit di Sulawesi Tengah belum memiliki HGU. Dari 61 perusahaan sawit yang terdata, sebanyak 43 perusahaan diketahui menguasai dan mengelola lahan tanpa hak pengusahaan yang sah. “Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk mengusahakan, memanen, maupun menguasai hasil produksi di atas tanah negara ataupun tanah adat masyarakat,” tegas Eva.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya memicu konflik sosial, tetapi juga mengakibatkan kerugian besar bagi daerah dan masyarakat. Satgas PKA memperkirakan kebocoran penerimaan daerah akibat tidak optimalnya penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan serta retribusi daerah mencapai sekitar Rp400 miliar setiap tahun.
Di sisi lain, hak masyarakat atas kebun plasma juga belum terpenuhi. Sedikitnya 11.656 hektare kebun plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat belum direalisasikan oleh tiga perusahaan besar, yakni PT KLS, PT TEN, dan PT CMP, sehingga potensi pendapatan masyarakat yang diperkirakan mencapai Rp256 miliar hingga Rp279 miliar per tahun tidak pernah dinikmati.
Mengutip komitmen Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Eva menegaskan pemerintah daerah bertekad menata ulang tata kelola agraria agar lebih adil dan berpihak kepada masyarakat. “Nilai ekonomi dari industri ekstraktif tidak sebanding dengan beban kerusakan lingkungan maupun dampak sosial yang harus ditanggung masyarakat. Karena itu, penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah,” pungkasnya.





