Narasita.com-;DONGGALA – Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Moh Taufik, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui dua mekanisme utama, yakni Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan kegiatan reses.
Hal itu disampaikannya dalam sambutan pada kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten Donggala Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Kasiromu, Kantor Bupati Donggala, Kamis (20/03/2025). Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kesempatan itu, Moh Taufik menjelaskan bahwa Musrenbang dan reses memiliki peran strategis dalam menyerap aspirasi masyarakat. Ia menuturkan, Musrenbang merupakan forum yang diinisiasi oleh pemerintah daerah untuk menyusun rencana pembangunan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Sementara itu, reses adalah agenda kerja anggota legislatif yang dilakukan di daerah pemilihan guna mendengar langsung kebutuhan dan keluhan masyarakat.
“Perbedaannya, Musrenbang diinisiasi oleh pemerintah daerah, sedangkan reses dilaksanakan oleh anggota legislatif. Meski berbeda forum, aspirasi yang disampaikan tetap bertujuan untuk direalisasikan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Moh Taufik, yang merupakan politisi NasDem asal Wani, mengungkapkan bahwa DPRD Donggala telah menghimpun berbagai aspirasi masyarakat melalui reses dan kunjungan kerja. Aspirasi tersebut kemudian dirangkum dalam pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan dalam forum Musrenbang.
“Pokok-pokok pikiran DPRD adalah amanat undang-undang. Ini bukan sesuatu yang ilegal. Semua tertuang dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan tiga fungsi utama DPRD: pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan,” jelasnya.
Moh Taufik menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Hal itu, menurutnya, dibuktikan dengan sumpah dan janji jabatan yang diucapkan oleh setiap anggota DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 hingga 157 UU No. 23 Tahun 2014.
“Ini bukan persoalan main-main, bukan sekadar soal pemilu yang masih lama atau sudah dekat. Ini adalah komitmen nyata untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan hanya menabur janji saat pemilu,” tegasnya.
Musrenbang tingkat Kabupaten Donggala tahun ini mengusung tema “Mengembangkan Upaya Pelayanan Dasar yang Merata serta Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Saing melalui Sektor Unggulan Daerah.”
Moh Taufik berharap forum tersebut benar-benar dimanfaatkan sebagai wadah untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat.
“Program-program yang diusulkan dan diprioritaskan harus menyentuh permasalahan riil di lapangan. Khususnya dalam mendukung program nasional seperti penurunan kemiskinan, penurunan angka stunting, dan peningkatan pendapatan masyarakat,” pungkasnya.