JAKARTA, NARASITA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menunjukkan komitmennya untuk membuka ruang perubahan kebijakan terkait penetapan daerah penghasil dan pengolah mineral dan batu bara. Komitmen ini disampaikannya dalam pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim, memicu harapan akan adanya revisi Kepmen ESDM 157.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Rabu (19/8/2026), melibatkan jajaran DPRD serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Isu utama yang dibahas adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026.

Dalam kesempatan itu, Bahlil secara langsung meminta jajaran Direktorat Jenderal terkait untuk segera mencari landasan hukum yang memungkinkan dilakukannya revisi Kepmen ESDM 157 tersebut. Arahan ini disambut positif oleh perwakilan Sulawesi Tengah.

Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Mohammad Arus Abdul Karim, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Menteri ESDM terhadap upaya revisi Kepmen ESDM 157. Menurutnya, komitmen pemerintah pusat ini merupakan langkah penting dalam memperjuangkan kepentingan Sulawesi Tengah sebagai daerah dengan aktivitas pertambangan dan pengolahan sumber daya mineral yang masif.

“Kami menyambut baik dan berterima kasih atas dukungan Menteri Bahlil terkait revisi peraturan tersebut,” kata Mohammad Arus Abdul Karim.

Arus berharap dukungan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret agar kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat yang lebih adil bagi Sulawesi Tengah. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah.

Menteri Bahlil juga menegaskan komitmennya dengan meminta jajarannya mencari aturan yang dapat menjadi rujukan untuk membuka ruang revisi Kepmen ESDM 157. “Cari aturan yang bisa menjadi rujukan. Yang menjadi kewenangan ESDM, kita lihat bagaimana bisa dilakukan revisi,” tegas Bahlil.

Bahkan, Menteri ESDM memberikan batas waktu satu minggu kepada jajarannya untuk menindaklanjuti arahan tersebut. “Saya minta dalam waktu satu minggu ya,” ujar Bahlil, menunjukkan keseriusan dalam menanggapi keluhan daerah.

Perhatian utama Provinsi dan DPRD Sulawesi Tengah terhadap Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 ini muncul karena Morowali dan Morowali Utara tidak tercantum sebagai daerah pengolah. Padahal, kedua wilayah tersebut dikenal sebagai pusat aktivitas pengolahan dan hilirisasi nikel di Indonesia, hal ini menjadi alasan kuat perlunya revisi Kepmen ESDM 157.

Bagi Sulawesi Tengah, persoalan ini berkaitan erat dengan kepentingan daerah dalam memperoleh manfaat fiskal dari aktivitas pengelolaan sumber daya alam, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH). Oleh karena itu, pertemuan dengan Menteri ESDM dinilai menjadi langkah positif untuk membuka ruang perbaikan kebijakan.

Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tengah selanjutnya akan terus mengawal tindak lanjut komitmen ini agar revisi Kepmen ESDM 157 dapat segera terwujud. Tujuannya adalah agar kepentingan daerah penghasil maupun pengolah dapat lebih terakomodasi dan mendapatkan keadilan sesuai kontribusinya.