Narasita.com-DONGGALA, — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Donggala menargetkan tidak akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPUD, Nurbia, saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya pada Senin (29/01/24).

Ketua KPUD, Nurbia, Penekanan terhadap pentingnya menjaga ketelitian dalam membuka kotak suara dan mencegah tanda pada surat suara sangatlah relevan untuk memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan.

“Dalam Bimtek KPPS, saya sampaikan pesan untuk menjaga ketelitian dalam membuka kotak, mencegah pemilih memberikan tanda pada surat suara, dan menghindari rusaknya surat suara yang sudah digunakan lebih dari satu kali,” ucapnya.

Menurutnya Pentingnya bagi KPPS untuk tidak memberikan ruang kepada pemilih yang tidak berhak adalah untuk menjaga keabsahan dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan. Dengan memastikan bahwa hanya pemilih yang memenuhi syarat yang dapat memberikan suaranya, maka hasil pemilu akan lebih representatif dan legitim.

Nurbia juga menyoroti upaya mencegah pemilih yang tidak berhak, seperti pemilih di TPS 01 yang kemudian memilih lagi di TPS 07. “Anggota KPPS harus teliti dalam hal DPT dan jari yang dicelupkan tinta benar-benar tercelup dengan jelas sehingga menghindari adanya pelanggaran,” jelasnya.

Secara keseluruhan, Komisi Pemilihan Umum Daerah Donggala menegaskan komitmennya untuk sepenuhnya memahami prosedur pemungutan suara ulang (PSU) guna menjaga integritas proses pemilihan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Donggala . (Ntz)