Narasita.com- Palu, – Koalisi Rakyat Sulawesi Tengah, yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil seperti GMNI Palu, Celebes Bergerak, LBH Apik Sulteng, dan lainnya, mendesak DPR Provinsi Sulawesi Tengah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

RUU ini telah mangkrak selama 20 tahun, meski sangat penting dalam memberikan perlindungan bagi lebih dari 5 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang hingga kini bekerja tanpa payung hukum yang memadai.

Mulky, Koordinator Lapangan Koalisi, menekankan urgensi pengesahan RUU ini untuk melindungi hak-hak PRT.

“RUU PPRT mencakup hak upah layak, jam kerja manusiawi, dan perlindungan kesehatan serta keselamatan kerja. Tanpa undang-undang ini, PRT rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan,” ujarnya.

Yanti, salah satu perwakilan aksi, menambahkan bahwa pengesahan RUU PPRT akan mengurangi diskriminasi sistemik terhadap PRT dan mengakui mereka sebagai pekerja profesional.

“RUU ini memberikan mekanisme pelaporan pelanggaran hak tanpa takut intimidasi. Ini langkah penting dalam melawan eksploitasi PRT,” katanya.

Desakan ini juga mendapat dukungan luas dari serikat pekerja dan organisasi internasional seperti ILO, yang menegaskan pentingnya RUU PPRT sebagai langkah nyata menuju keadilan sosial.