Narasita com- PALU, — Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja bersama sejumlah instansi pemerintah daerah, tenaga ahli, dan staf Sekretariat DPRD, Senin (20/3/2025), di Ruang Sidang DPRD Sulteng.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Dr. Bartholomeus Tandigala, dan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika serta Ranperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam pembukaannya, Bartholomeus menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan substansi kedua Ranperda tersebut.

Anggota Komisi I, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, menyampaikan pihaknya akan melakukan studi komparatif ke daerah lain yang telah memiliki regulasi serupa. “Proses konsultasi juga akan dilakukan di tiga kementerian agar isi Ranperda selaras dengan kebijakan pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Bapemperda, Siti Dahlia, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda akan merujuk pada Permen No. 4 Tahun 2024, dan melibatkan kolaborasi antara Biro Hukum dan Dinas Kominfo.

Ranperda tersebut telah melewati tahap perancangan di Badan Kesbangpol dan diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah tanpa bertentangan dengan regulasi lebih tinggi.(rlis)