Narasita.Com- PALU, — Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan kajian dua rancangan peraturan daerah (ranperda), yakni tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, serta ranperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Rapat berlangsung pada Selasa (14/4/2026) di Ruang Rapat Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Lantai III, Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 80.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, didampingi Sekretaris Komisi I Samiun L. Agi. Kegiatan ini turut dihadiri anggota Komisi I dan tenaga ahli, serta sejumlah perwakilan instansi terkait.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam pembahasan, Komisi I menyoroti persoalan peredaran narkotika di Sulawesi Tengah yang dinilai cukup memprihatinkan. Berdasarkan data yang dibahas dalam rapat, Sulawesi Tengah menempati peringkat ketiga dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia.

Selain itu, rapat juga membahas ranperda terkait pengelolaan barang milik daerah, khususnya penggunaan kendaraan dinas. Pembahasan difokuskan pada upaya efisiensi anggaran, terutama dalam hal pemeliharaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

Komisi I berharap kedua ranperda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus memperbaiki tata kelola aset daerah secara lebih efektif dan efisien.rls