Narasita.com- Palu, – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait pembangunan fasilitas masyarakat di Desa Labuan Salumbone, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala.

Rapat berlangsung pada Selasa (30/9/2025) di Baruga Lantai II Gedung B DPRD Sulteng, Jalan Samratulangi, Palu. Agenda pembahasan meliputi rencana pembangunan lapangan sepak bola dan perbaikan jalan desa.

Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, setiap aset yang dipisahkan dari neraca pemerintah provinsi perlu melalui pertimbangan matang, termasuk kemungkinan mencari lokasi lain yang lebih sesuai.

“Seluruh aset milik pemerintah harus diawasi dengan baik serta direncanakan pemanfaatannya. Karena itu, BPKAD dan Dinas Kelautan dan Perikanan diminta membuat surat perjanjian bersama pemerintah desa dan masyarakat terkait pemanfaatan aset tanah di Desa Labuan Salumbone. Hal ini tidak bisa hanya dilakukan secara lisan,” ujar Yus.

Anggota Komisi II, Henri Kusuma Muhidin, menambahkan bahwa aspek administrasi juga perlu diperbaiki terlebih dahulu agar setiap langkah memiliki kejelasan hukum.

“Mari kita pikirkan bersama bagaimana caranya agar semuanya bisa berjalan baik. Keputusan dari Bapak Gubernur tetap kita tunggu. Jika hal itu tidak memungkinkan, tentu ada solusi lain. Prinsipnya, kondisi kepekaan dan kebijaksanaan akan selalu kita kedepankan,” kata Henri.

Rapat ini turut dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi II lainnya, yakni Nikolas Birro Allo, Marlela, Haris Julianto, dan Rachmat Syah Tawainella. Pihak yang diundang antara lain Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng, Dinas Kelautan dan Perikanan, Camat Labuan, Kepala Desa Labuan Salumbone, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat.