SURABAYA, NARASITA – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada 21 Juli 2026. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga sekitar Rp10,2 miliar selama periode 2016-2024. Kasus korupsi Choirul Anwar KBS ini bermula dari penyalahgunaan kewenangan dalam pencairan dana fiktif untuk kepentingan pribadi.

Kerugian negara yang mencapai Rp10,209,664,735,60 tersebut sebagian besar, yakni sekitar Rp7,4 miliar, diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Akibat ulah mantan Dirut KBS ini, fasilitas Kebun Binatang Surabaya tidak terawat, banyak satwa yang kondisinya kurus, sakit, bahkan beberapa dilaporkan mati karena anggaran pakan dipotong.

“CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi,” kata I Gede Punia Atmaja, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim.

Modus korupsi Choirul Anwar KBS dilakukan dengan rangkap jabatan. Tersangka menjabat sebagai direktur utama, direktur operasional, dan direktur keuangan sekaligus. Kondisi ini memungkinkannya memerintahkan staf keuangan untuk mencairkan dana. Laporan pertanggungjawaban kemudian dibuat seolah-olah dana tersebut digunakan untuk operasional yang sah.

“Tersangka ini kan sebagai direktur utama. Nah, di saat yang sama dia juga menjabat sebagai direktur operasional dan direktur keuangan. Jadi merangkap jabatan. Otomatis uang diambil, dilaksanakan, kemudian pertanggungjawabannya dibuat dan ternyata seolah-olah benar,” tambah I Gede Punia Atmaja.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebelumnya juga sudah mencurigai adanya kejanggalan dalam laporan keuangan KBS. Kecurigaan ini muncul sejak tahun 2023, yang kemudian dibuktikan melalui audit independen yang menemukan adanya penyimpangan besar. Pemerintah Kota Surabaya turut berkomitmen dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan BUMD.

Korupsi Choirul Anwar KBS dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Per 22 Juli 2026, Kejati Jatim bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur terus berkoordinasi untuk memastikan total kerugian negara. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya langsung pada operasional kebun binatang, termasuk kondisi satwa yang memburuk.