Narasita – PALU – Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai tidak berdaya dalam menghadapi aktivitas perendaman material emas ilegal di lahan Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu. Padahal, Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menegaskan komitmennya untuk menindak praktik tambang ilegal.

Pernyataan Presiden itu disampaikan saat meresmikan Pabrik Pemurnian Logam Mulia PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, Senin (17/3). Namun, di Poboya, aktivitas tambang ilegal terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Atas kondisi tersebut, advokat yang juga anggota Individu WALHI Sulawesi Tengah, Edmond Leonardo Siahaan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dan mengambil alih kasus ini.

“KPK harus segera menghitung kerugian negara akibat tambang ilegal ini sesuai komitmen Presiden Prabowo Subianto,” ujar Pendiri LBH Sulawesi Tengah ini, Senin (17/3).

Edmond menilai laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada kejaksaan dan kepolisian selama ini tidak membuahkan hasil. Tidak ada langkah hukum konkret untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan berpotensi mencemari lingkungan tersebut.

Selain meminta KPK bertindak, Edmond juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM.

Menurutnya, Gubernur harus segera menyikapi surat dari Dirjen Minerba yang secara tegas melarang PT Adijaya Karya Makmur (AKM) melakukan perendaman emas.

“Gubernur juga bisa memimpin peninjauan langsung ke lapangan dengan melibatkan Kejati dan Kapolda Sulteng dalam waktu secepatnya sebelum terjadi bencana dan kerugian negara yang lebih besar,” tambahnya.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM sebenarnya sudah mengeluarkan surat larangan bagi PT AKM terkait pengolahan emas dengan metode perendaman atau heap leach. Surat bernomor B-2077/MB.07/DJB.T/2024 tertanggal 18 November 2024 itu dengan tegas melarang PT AKM untuk melakukan pengolahan dan pemurnian emas.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PT AKM, yang merupakan perusahaan jasa pertambangan (PJP) dari PT CPM, tidak diperbolehkan mengoperasikan alat dan menyediakan personel di lokasi heap leach. Namun, hingga kini, larangan itu tidak diindahkan dan aktivitas ilegal masih berlangsung.

Edmond menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini. Ia menilai aneh jika aktivitas tambang ilegal tetap berlangsung tanpa hambatan, padahal lokasi tersebut tidak jauh dari Mako Polda dan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

“Seakan-akan tidak terjadi apa-apa, padahal dampaknya sangat besar,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa tambang ilegal bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dalam proses perendaman emas bisa mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah memperkirakan kerugian negara akibat aktivitas ilegal di Poboya sejak 2018 telah mencapai triliunan rupiah.

Selain itu, PT AKM juga mendapat perlawanan dari masyarakat sekitar. Pada 2022, Lembaga Adat Poboya pernah melaporkan PT AKM ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terkait aktivitas perendaman emas. Saat itu, mereka mengidentifikasi ada 14 kolam perendaman dengan kapasitas rata-rata 12.000 kubik per kolam.

Namun, meski sudah ada laporan dan bukti yang jelas, tidak ada langkah hukum yang diambil oleh Kejati Sulawesi Tengah.

Kasus ini menambah daftar panjang lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Indonesia. Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya sebatas kerugian ekonomi, tetapi juga bencana lingkungan dan sosial yang lebih besar.

Masyarakat dan aktivis lingkungan berharap pemerintah pusat, khususnya KPK, segera bertindak untuk menghentikan praktik ilegal ini dan menegakkan hukum secara adil.