Jakarta, Pemalang, NARASITA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap, kali ini menyasar Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026. Dalam **OTT Bupati Pemalang** tersebut, tim penyidik berhasil menyita uang tunai lebih dari Rp 2 miliar yang diduga terkait penerimaan proyek dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Penangkapan yang melibatkan 21 orang ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, dengan pemeriksaan intensif masih berlangsung.

KPK mengamankan total 21 orang dalam serangkaian penangkapan tersebut. Lima orang diamankan di Jakarta, lima belas di Pemalang, dan satu di Purworejo, termasuk Anom Widiyantoro, **Bupati Pemalang**. Uang tunai lebih dari Rp 2 miliar telah disita sebagai barang bukti awal yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini semakin memperjelas komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah.

Dugaan awal yang diusut KPK adalah praktik jual beli jabatan serta penerimaan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Pemalang. Ini bukan kali pertama kasus semacam ini terjadi di Pemalang. Hingga Rabu, 29 Juli 2026, Anom Widiyantoro masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum **Bupati Pemalang** tersebut, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Sorotan juga tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) **Anom Widiyantoro** tahun 2025. Tercatat, kekayaan Anom mencapai Rp 21 miliar, dengan aset properti senilai Rp 12 miliar dan beberapa kendaraan mewah. Angka ini akan menjadi salah satu pertimbangan bagi penyidik KPK dalam mendalami dugaan korupsi yang melibatkan Anom.

Kasus **korupsi Pemalang** ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat hukum. Sebelumnya, pada 2016, Kepala Dinas PU Pemalang juga terjerat kasus suap proyek infrastruktur. Bahkan, pada tahun 2022, Bupati Pemalang sebelumnya, Mukti Agung Wibowo, juga terjerat kasus jual beli jabatan, menunjukkan pola korupsi yang berulang di wilayah tersebut.