Narasita.com- Donggala– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih yang dirangkaikan dengan pembagian takjil kepada masyarakat, Selasa (11/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, KPU Donggala membagikan selebaran berisi informasi terkait tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kepada warga. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memastikan status mereka sebagai pemilih.
KPU Donggala mengimbau masyarakat melakukan pengecekan data pemilih secara mandiri melalui laman cekdptonline.kpu.go.id guna memastikan telah terdaftar sebagai pemilih.
Apabila dalam pengecekan tersebut data pemilih tidak ditemukan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada Admin Helpdesk PDPB KPU Kabupaten Donggala. Pelaporan dapat dilakukan dengan membawa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), biodata, atau identitas kependudukan lainnya.
Selain itu, masyarakat yang ingin melakukan perubahan atau perbaikan data pemilih juga dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak KPU.
KPU Donggala juga mengingatkan masyarakat yang masuk dalam kategori pemilih baru untuk segera melaporkan diri. Kategori tersebut meliputi warga yang telah genap berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, anggota TNI/Polri yang telah beralih status menjadi sipil, mantan narapidana yang telah selesai menjalani masa pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, serta pemilih yang pindah domisili ke wilayah Donggala.
Selain sosialisasi terkait pemutakhiran data pemilih, KPU Donggala juga memberikan informasi kepada masyarakat mengenai alur dan mekanisme permohonan informasi publik melalui layanan E-PPID.
Kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih tersebut ditutup dengan pembagian takjil kepada masyarakat sebagai bentuk kebersamaan sekaligus upaya mendekatkan KPU dengan warga.rlis





