Narasita.com- DONGGALA – KPU Donggala bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pembayaran manfaat kepada keluarga petugas pemilu Kabupaten Donggala yang meninggal dunia dalam pelaksanaan tugasnya menjelang Pemilihan Umum tahun 2024.

Ketua KPU Donggala, Nurbia mengatakan bahwa salah satu petugas yang meninggal dunia adalah Haris P, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Salumpaku, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Beliau meninggal dunia pada Senin (22/1/24) malam sebelum pelaksanaan Pemilu.
Nurbia menambahkan bahwa dari data BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Donggala mencatat bahwa dari 1162 petugas pemilu yang telah terdaftar sebagai peserta aktif, satu orang mengalami kecelakaan kerja, dan satu orang lainnya meninggal dunia. Total manfaat yang dibayarkan mencapai 42 juta rupiah.
“Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Presiden Joko Widodo Nomor 2 Tahun 2021 secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara Pemilu,” Demikian Ketua KPU Donggala saat dikonfirmasi media pada Selasa (20/02/24)

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah Andi Syamsu Rijal menyatakan duka yang mendalam atas gugurnya para petugas pemilu.

“Pihaknya menekankan perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusi seluruh pekerja termasuk bagi seluruh petugas yang terlibat dalam pemilu, dan hal ini wajib dipenuhi oleh KPU maupun Bawaslu,” ucapnya.
BPJS Ketenagakerjaan, setelah mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, segera berkoordinasi dengan pihak terkait dan mengetahui bahwa almarhum telah terdaftar sebagai peserta aktif. Sebagai tanggapan atas kejadian tersebut, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar 42 juta rupiah kepada keluarga almarhum. Demikian Andi Syamsu Rijal. (Ntz)