Narasita.com – Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai tahapan pencalonan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024 pada Jumat (09/08).

Dalam rakor tersebut, KPU Kota Palu mengundang sejumlah pihak terkait sebagai narasumber, termasuk komisioner Divisi Teknis KPU Sulteng, Dinas Pendidikan, pihak kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri,

Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan kelancaran pemenuhan persyaratan bagi calon peserta Pilkada.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus, dalam sambutannya mengatakan, Sejak beberapa waktu lalu, KPU Kota Palu telah aktif mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2024.

“Kami juga telah melakukan koordinasi terkait penyusunan naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon.”Katanya.

Idrus menekankan peran KPU sebagai pelayan bagi peserta pemilu, pemilih, dan stakeholder lainnya, serta fasilitator dalam proses pencalonan.

Ia juga menyoroti pentingnya peran pimpinan partai politik dalam proses pendaftaran calon.

“Kami berharap proses pemenuhan persyaratan pencalonan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.