Narasita. Com- Palu- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.Kamis (10/10/2024).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari langkah sosialisasi dan pemutakhiran data bagi para warga binaan yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada.
Pada kesempatan tersebut, KPU Kota Palu bersama pihak Rutan Palu mensosialisasikan aturan terkait syarat dan ketentuan pindah memilih, mengingat banyaknya warga binaan yang tidak berdomisili di Palu.
Sosialisasi ini penting mengingat warga binaan harus memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang disediakan di dalam rutan.
“Proses memilih biasanya dilakukan di TPS sesuai domisili KTP, tetapi karena keterbatasan warga binaan, regulasi lokasi khusus dikeluarkan agar mereka tetap bisa menggunakan hak suara di sini,” ujar Muhammad Musba, Komisioner KPU Kota Palu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Palu, Herdi, menyebut tantangan utama dalam pemutakhiran data pemilih di rutan adalah dinamika proses hukum.
“Perubahan status warga binaan yang bisa bebas sewaktu-waktu dan masuknya tahanan baru menjadi tantangan tersendiri. Namun, dengan kerja sama yang baik antara Rutan dan KPU, hal ini bisa diatasi,” jelas Herdi.