Narasita.com- Palu- Komisi Pemilihan Umum(KPU) kota Palu menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih tetap dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Best Western Hotel Kota Palu pada Kamis (11/07/24).

Ketua KPU Palu, Idrus mengatakan langkah ini bertujuan memastikan bahwa data pemilih yang digunakan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun beberapa langkah diantaranya KPU Kota Palu akan melakukan perbaikan data pemilih tanpa menambah jumlah pemilih secara tidak sah.

Setiap perubahan data akan didasarkan pada bukti konkret, bukan hanya berdasarkan “katanya”.

Langkah kedua Data pemilih baru akan ditambahkan jika ada pemilih yang belum terdaftar dalam TPS.

“Proses ini akan dilakukan dengan hati-hati, memastikan bahwa setiap calon pemilih yang sah dapat terdaftar dengan baik. Bukti keabsahan data seperti foto KTP akan menjadi bagian penting dalam verifikasi” Tambahnya.

Kemudian lanjutnya Penyusunan daftar pemilih akan dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama, menyusun data pemilih menjadi daftar pemilih sementara. Setelah itu, daftar ini akan diumumkan dan diperbaiki jika diperlukan, yang kemudian disebut sebagai daftar pemilih sementara hasil perbaikan. Tahap terakhir adalah penetapan daftar pemilih tetap, yang akan menjadi basis untuk pemilu.

Selain itu, KPU Kota Palu juga merespons kebutuhan partai politik terkait efisiensi TPS. Dari 1.072 TPS pada pemilu sebelumnya, kini jumlah TPS dikurangi menjadi 486, di luar TPS lokasi khusus seperti di Rutan dan Lapas. Pengurangan ini diharapkan dapat memudahkan pengelolaan dan pengawasan TPS.

“Pentingnya kejujuran dan keakuratan data dalam penyusunan daftar pemilih juga menjadi perhatian utama KPU, ” Kata Idrus.

KPU juga akan terus memperbarui sistem informasi partai politik dan pemilih secara berkala, sehingga data yang digunakan dalam pemilu selalu up-to-date dan akurat.

“Kita berencana menggunakan teknologi untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih melalui handphone atau email, guna meningkatkan efisiensi dan mengurangi kesalahan.” Tutupnya.

.