Narasita.com- Palu, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar sosialisasi terkait syarat dan ketentuan bagi pemilih pindahan (DPTb) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2024. Kegiatan ini berlangsung di Lapas Kelas II A Palu, Jl. Dewi Sartika No.73, Birobuli Selatan, Palu Selatan, pada Rabu, 16 Oktober 2024.
ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai prosedur yang harus dipenuhi agar dapat berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah serentak.
Muhamad Musbah, Anggota KPU Kota Palu Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menjelaskan beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pemilih pindahan, antara lain:
1.Warga Negara Indonesia: Pemilih harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
2.Usia: Pemilih minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah pada hari pemilihan.
3.KTP Elektronik: Pemilih harus memiliki KTP elektronik atau dokumen identitas yang sah.
4.Belum Terdaftar di DPT: Pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan.
5.Mahasar, Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Kelas II A Palu, menyambut baik kegiatan ini dan berharap sosialisasi dapat membantu warga binaan memahami syarat-syarat untuk berpartisipasi dalam Pilkada.
Selain anggota KPU, hadir pula Kepala Subbagian Perencanaan Data dan Informasi serta beberapa staf terkait yang memberikan dukungan dalam pelaksanaan sosialisasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan partisipasi pemilih dari kalangan warga binaan meningkat, sehingga mereka dapat turut berperan dalam proses demokrasi dan memastikan hak pilih mereka terpenuhi.