Narasita.com- Palu, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Kegiatan ini berlangsung di aula lantai 3 kantor KPU Kota Palu dan dimulai sekitar pukul 09.00 WITA.
Proses penyortiran dan pelipatan surat suara diikuti oleh 78 petugas yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat umum. Surat suara yang disortir dan dilipat pada hari pertama ini adalah surat suara untuk pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.
Total surat suara yang harus diselesaikan mencapai 281.373 lembar. Selain itu, KPU juga menginformasikan bahwa akan ada jumlah yang sama untuk surat suara paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan proses penyortiran dan pelipatan surat suara ini dapat diselesaikan dalam waktu empat hari.
“Kami menargetkan seluruh surat suara dapat selesai disortir dan dilipat paling lambat Rabu, 23 Oktober 2024. Dengan bantuan dari masyarakat dan mahasiswa, kami optimistis target ini bisa tercapai,” ujarnya