narasita.com-PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melakukan pemusnahan Surat suara yang rusak dan lebih sebanyak 5390 lembar dengan cara di bakar.Selasa(13/2/2024).

Pemusnahan di lakukan di Gedung Logistik Pemilu, GOR Siranindi, Palu dengan di hadiri Bawaslu Kota Palu, dan Pihak Polresta Palu.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus mengatakan sesuai dengan instruksi dimana pemusnahan harus dilakukan sehari jelang pemilihan namun pihak KPU Kota Palu melakukan pemusnahan lebih awal dari jadwal.

“Sebenarnya jadwalnya malam, tapi karena pendistribusian telah selesai, jadi kita lakukan lebih cepat, ” Ucap Idrus.

Ia merinci Surat suara rusak dan lebih diantaranya Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 82 lembar.

Kemudian Surat Suara Pemilu Anggota DPR sebanyak 1.256 lembar Surat Suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 94 lembar,Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 870 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kota Palu 1 sebanyak 201 lembar.Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kota Palu 2 sebanyak 107 lembar,Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kota Palu 3 sebanyak 2.393 lembar dan Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kota Palu 4 sebanyak 387 lembar.

“Ada yang lebih dan rusak, yang lebih jumlahnya kecil dan rusak itu dikarenakan ada bercak tinta,”Katanya.(fdl).