Narasita.com- Palu, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu akan menerapkan pembatasan jumlah simpatisan yang diperbolehkan masuk ke kantor KPU selama proses pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.

Kebijakan ini diumumkan oleh Komisioner KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, di ruang kerjanya pada Senin.(26/8/2024).

Iskandar menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama, maksimal 60 orang akan diizinkan masuk, termasuk pasangan calon.

Dari jumlah tersebut, 27 orang, termasuk pasangan calon, akan diarahkan ke tempat pendaftaran di lantai atas, sementara sisanya akan diminta menunggu di luar. Untuk memfasilitasi para simpatisan yang menunggu, KPU telah menyediakan layanan live streaming dan TV LED agar mereka tetap bisa menyaksikan proses pendaftaran.

“Kami ingin memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan lancar dan tertib,” ujar Iskandar.

Ia juga menambahkan bahwa KPU akan memberikan akses masuk bagi media hanya selama proses pendaftaran berlangsung, setelah itu wartawan diminta menunggu di luar untuk melakukan wawancara.

Iskandar mengonfirmasi bahwa baru satu pasangan calon yang telah mengajukan surat resmi, yakni Hidayat dan Andi Nur B Lamakarate, yang dijadwalkan mendaftar pada 28 Agustus 2024 pukul 10 pagi.

Sementara itu, pasangan Hadianto Rasyid dan Liliana Muhidin berencana mendaftar pada hari terakhir, 29 Agustus 2024 pukul 11 pagi, namun surat resmi mereka masih ditunggu oleh KPU.

“Pasangan Muhammad J Wartabone dan Rizal dg Sewang juga berencana mendaftar pada 28 Agustus, tetapi surat resmi mereka belum kami terima hingga saat ini,” tambah Iskandar.

KPU Kota Palu telah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dan Dinas Perhubungan untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama tiga hari pendaftaran.