Narasita.com-Palu- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mendapat sorotan terkait penilaian dokumen calon bupati Amrullah S Kasim Almahdaly.

KPU dinilai mengabaikan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah pada 20 Juni 2024, yang menyatakan bahwa Amrullah telah menjalani masa penahanan selama empat bulan dari 21 Mei 2019 hingga 25 September 2019.

Dalam berita acara nomor 687/PL.02.2-BA/7208/2024, KPU Parigi Moutong menyebutkan bahwa dokumen dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait status mantan terpidana Amrullah tidak benar.

Penasehat Hukum pasangan Calon Amrullah Al Mahdali,dan Ibrahim Hafid, Amirullah .menegaskan bahwa perhitungan KPU berbeda dengan yang tercantum dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang jelas-jelas menyebutkan bahwa masa penahanan harus dikurangkan dari hukuman.

“Seorang komisioner mengatakan bahwa mereka menghitung mulai dari putusan MA pada 20 Januari 2020, padahal dalam putusan MA sudah disebutkan bahwa masa penahanan yang dijalani harus dikurangkan dari pidana,” ungkap SH pada konferensi pers di Palu, Minggu (15/9/2024).

Menurutnya,KPU meminta Amrullah untuk mengganti surat keterangan dari Kemenkumham dengan dokumen yang mencantumkan masa penahanan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Amrullah telah memenuhi semua permintaan administrasi KPU, namun sekarang KPU perlu menilai substansi dan materi dokumen yang diajukan.

Lebih lanjut, LO Paslon,Jamaluddin Rasyid menambahkan bahwa KPU Parigi Moutong tidak menjelaskan secara rinci mengapa surat keterangan Kemenkumham dianggap tidak benar.

“Jika dihitung sesuai putusan MA, masa penahanan dari 21 Mei 2019 hingga 25 September 2019 sudah benar, namun ada kelebihan empat hari,” sebutnya