Narasita.com- Palu, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait Pemilu dan Pemilihan 2024. Kegiatan ini bertujuan merumuskan kajian yang diharapkan menjadi masukan komprehensif bagi pemangku kebijakan, khususnya dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

FGD yang berlangsung di Palu tersebut dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng, perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi, organisasi masyarakat sipil, serta Kesbangpol. Acara dibuka oleh Pelaksana Tugas Ketua KPU Sulteng, Dirwansyah Putra, dan turut dihadiri oleh anggota serta sekretaris KPU setempat.

Sebagai pemantik diskusi, akademisi Dr. Abdullah Iskandar menyampaikan pandangannya mengenai sistem kepartaian di Indonesia yang bercorak multi partai dengan basis nasionalis dan agama. Ia menyoroti syarat partai politik peserta pemilu yang harus memiliki anggota minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota.

“Persoalannya, apakah partai politik mampu memenuhi syarat tersebut di daerah dengan mayoritas agama tertentu, seperti di Aceh, Papua Pegunungan, atau Papua Tengah?” ujar Abdullah.

Isu lain yang mengemuka adalah syarat pendidikan bagi calon anggota legislatif. Sejumlah peserta FGD mengusulkan syarat calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota cukup lulusan SMA, sementara untuk DPR RI minimal sarjana. Namun, anggota Bawaslu Sulteng, Dewi Tisnawaty, berpendapat syarat ijazah bagi calon anggota DPRD sebaiknya juga minimal sarjana.

Selain itu, perwakilan partai politik menyoroti aturan yang dinilai diskriminatif terhadap anggota partai. Mereka menilai larangan mengikuti seleksi PPPK, CPNS, anggota NGO, maupun penerimaan beasiswa bertentangan dengan Undang-Undang. “Menjadi anggota partai politik bukan hal yang haram. Semestinya mereka mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara,” tegas salah satu peserta.