narasita.com-PALU- KPU Sulteng menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi pengelolaan PPID dan penyediaan data pada website di lingkungan KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, bertempat di salah satu hotel di Kota Palu, selasa(6/2/2024).

Dalam rakor tersebut dihadiri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM dan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi,KPU kabupaten dan kota ,termasuk dari jajaran pimpinan di KPU Sulawesi Tengah.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sulteng Dirwansyah Putra, mengatakan kegiatan 
Merupakan persiapan pengelolaan Informasi Publik sebelum dan pasca Pemilu,di mana penting untuk melakukan inventarisasi, menentukan proses permintaan data, serta memastikan ketaatan terhadap undang-undang dan peraturan terkait penyediaan daftar Informasi Publik.

“Proses ini melibatkan penyiapan data, pengaturan permintaan, dan pemberian data sesuai ketentuan yang berlaku.” Ucapnya.

Dikatakan Dirwansyah memastikan ketersediaan data di 13 kabupaten/kota, diperlukan upaya yang terus-menerus dalam menjaga dan memelihara data tersebut. Proses ini melibatkan penyediaan data yang dapat diakses dengan mudah, sehingga jika ada permintaan dari pihak yang berkepentingan, data tersebut dapat disediakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sementara Komisioner KPU Sulteng Nisbah, menjelaskan,sesuai dengan asas penyelenggaraan Pemilu, kepentingan KPU dalam rangka menyampaikan seluruh penyelenggaraan Pemilu, ada di dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kenapa transparansi, karena data tidak hanya milik KPU maupun pemerintah tapi milik publik.  Dengan mengakui bahwa data tersebut merupakan hak publik, kegiatan penyelenggaraan Pemilu diarahkan untuk melayani kepentingan masyarakat. Transparansi dalam menyajikan data Pemilih dan peserta Pemilu adalah upaya untuk memastikan bahwa informasi tersebut dapat diakses dan dipahami oleh publik, “Jelasnya.(fdl)