narasita.com-PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng memberikan informasi Terkait
pemungutan suara di TPS,pada pemilihan umum 2024.

Anggota komisioner KPU Sulteng, Nisbah mengatakan ada 3 kategori Pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 14 februari 2024.

Yang pertama pemilih Terdaftar Dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).Pemilih ini dapat Menggunakan hak pilih di TPS Dapat dari pukul 07.00 s.d 13.00 waktu setempat. Pemilih ini Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD PROVINSI, DPRD Kabupaten/Kota.Kemudian yang kedua adalah
DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).Kategori ini masuk dalam Pemilih DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di tps tempat pemilih terdaftar

“Bagi pemilih ini Mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan Dihimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat, ” Ujar Nisbah.

Selanjutnya DPK (Daftar Pemilih Khusus).Kategori ini Menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat KTP-EL.Dan Dihimbau untuk Datang 1 jam terakhir 12.00 s.d 13.00.Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.
Adapun Surat suara untuk pemilih DPTb

1. Pendah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara akan mendapatkan surat suara PPWP

2. Pindah memilih ke kab/kota lain dalam satu provinsi akan mendapatkan surat suara PPWP dan surat suara DPD

3. pindah memilih ke kab/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu

dapil dpr ri akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, dan DPR RI

4. Pindah memilih ke kab kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil

DPR RI dan dalam satu dapil dprd provinsi akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI DAN DPRD Provinsi

5. Pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kab/kota dan dalam satu dapil DPRD KAB/KOTA mendapatkan surat suara PPWP,DPD, DPRD PROVINSI, dan DPRD Kabupaten Kota

Nisbah juga menghimbau Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah telah terdaftar dalam DPT bisa cek langsung di laman yang disediakan KPU melalui tautan cekdptonline.kpu.go.id(fdl)