Narasita. Com- Palu, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu memperpanjang layanan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni H-30 sebelum pemungutan suara, yang jatuh pada hari Senin, 28 Oktober 2024. Pelayanan ini akan berlangsung hingga pukul 23.59 WITA.

Dalam keterangan resmi yang diterima, Divisi RENDATIN KPU Kota Palu,Musbah menyatakan bahwa layanan pindah memilih ini disediakan bagi lima kategori pemilih yang memenuhi syarat untuk mengurus DPTb.

Lima Kategori tersebut yaitu:
1.Warga yang bekerja di luar domisili.
2.Warga yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
3.Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial.
4.Siswa atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan menengah dan tinggi.
5.Warga yang pindah domisili.

“Pihak KPU Kota Palu, khususnya seluruh jajaran adhock PPK dan PPS, akan membuka layanan ini secara maksimal sampai batas waktu yang telah ditetapkan, yakni pada pukul 23.59 WITA, Senin, 28 Oktober 2024,” ujarnya.