Narasita.com- PALU, — Anggota DPR RI Longki Djanggola meminta warga Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, tetap mematuhi aturan hukum dalam memperjuangkan aspirasi terkait pengelolaan tambang emas rakyat.
Pesan tersebut disampaikan Longki seusai melaksanakan Shalat Subuh berjamaah di Masjid Baiturrahman Poboya, Kamis (26/2/2026).
“Silakan berjuang, tetapi harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai berbenturan dengan aparat,” ujar mantan Gubernur Sulawesi Tengah periode 2011–2021 itu di hadapan jamaah.
Imbauan tersebut muncul di tengah harapan warga Poboya agar masyarakat lokal mendapat ruang untuk mengelola pertambangan emas rakyat di wilayah yang masuk dalam konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM).
Selama ini, kawasan tambang emas Poboya berada dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut. Di sisi lain, aktivitas pertambangan emas skala kecil oleh masyarakat telah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi salah satu sumber penghidupan warga setempat.
Sejumlah warga sebelumnya menyampaikan keinginan agar pemerintah membuka skema legal, seperti penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau pola kemitraan antara perusahaan dan masyarakat. Skema tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aspek keselamatan dan lingkungan.
Longki menegaskan, aspirasi masyarakat merupakan hal wajar dalam sistem demokrasi. Namun, pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum serta tidak menimbulkan konflik maupun korban.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan reses anggota DPR RI masa sidang III 2025–2026. Acara berlangsung tertib, diawali dengan ibadah berjamaah dan ditutup dengan penyerahan tali asih kepada imam serta pengurus Masjid Baiturrahman Poboya. Rlis





