Narasita.com- Palu, – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Morowali Bertakwa.
Ranperda tersebut digagas sebagai payung hukum untuk memperkuat tata kehidupan masyarakat Morowali yang harmonis, bermoral, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.
“Ranperda ini lahir dari komitmen DPRD Morowali dalam membangun fondasi hukum yang kokoh demi memperkuat tata kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai spiritual,” kata Ketua LPPM UIN Datokarama, Sahran Raden, dalam keterangan tertulis yang diterima di Palu, Selasa (30/9/2025).
Pada hari yang sama, LPPM UIN Datokarama dan DPRD Morowali menggelar uji publik di Gedung Aspirasi DPRD Kabupaten Morowali. Uji publik ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan perda untuk menghimpun masukan dan saran masyarakat.
Menurut Sahran, penyusunan Ranperda tersebut mengacu pada Pasal 236 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan itu memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur program lokal melalui peraturan daerah.
Ruang lingkup Ranperda Morowali Bertakwa meliputi kewenangan dan tanggung jawab, perencanaan program, sasaran, fasilitasi, mekanisme pelaksanaan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, pendanaan, hingga pengawasan.
Beberapa program yang akan dijalankan antara lain pesantren kilat, gebyar subuh, salat berjamaah, dan “Morowali Mengaji”.
“Morowali Bertakwa adalah gerakan kolektif yang menempatkan kesadaran spiritual sebagai fondasi kemajuan dan keberkahan daerah. Program ini melibatkan masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupan, kepatuhan, dan harmoni sosial,” ujar Sahran.





