Narasita.com- TOUNA, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una menetapkan bendahara Desa Tanjung Pude, Kecamatan Una-Una, berinisial DA (36), sebagai tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

DA diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp 362.316.347 dan menggunakannya untuk bermain judi online.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tojo Una-Una, Bripka Edy Sarwan, mengatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.

“Setelah melalui serangkaian penyidikan, berkas perkara atas nama DA sudah P-21. Hari ini juga, tersangka beserta barang bukti kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan penyelewengan dana APBDes tahun anggaran 2021. Berdasarkan hasil penyelidikan, DA yang menjabat bendahara desa terbukti mencairkan dana secara bertahap untuk kepentingan pribadi.

Pada Oktober 2024, DA sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri. Ia akhirnya ditangkap tim Satreskrim di wilayah Gorontalo pada Juli 2025.

“Modus operandinya adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai bendahara desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, justru dihabiskan untuk judi online,” tegas Edy.

Polisi menyita sejumlah dokumen penting, termasuk Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa), APBDes 2021, serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga dimanipulasi untuk menutupi perbuatan tersangka.

Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar