Narasita. Com-Palu PALU – Kasus dugaan penggelapan bantuan UMKM yang menyeret nama Marselinus, mantan Anggota DPRD Kota Palu yang kini duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, terus bergulir dan memicu perhatian publik.
Merespons tudingan tersebut, Marselinus dengan tegas menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses hukum dan berjanji akan membawa kasus ini ke pengadilan demi membersihkan namanya.
“Saya siap menghadapi proses hukum dan memenuhi panggilan pihak berwenang karena tidak ada dasar kuat yang membuktikan tuduhan ini,” ungkap Marselinus kepada media, Sabtu malam (9/11/2024).
Ia juga memperingatkan bahwa jika tidak ada klarifikasi dari pihak yang menuduhnya, ia tak segan melaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Marselinus, yang akrab disapa Marsel, menegaskan bahwa tuduhan penggelapan tersebut tidak memiliki dasar kuat.
Berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ditemukan indikasi korupsi dalam distribusi bantuan UMKM melalui dana pokok pikiran (pokir) saat ia menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palu pada tahun anggaran 2023.
Ia juga menambahkan bahwa bantuan tahun anggaran 2024 belum diperiksa oleh BPK.
Marselinus merasa perlu meluruskan sejumlah tudingan yang menyebar, termasuk klaim bahwa ia mengambil secara paksa bantuan berupa tenda dan kursi dari Dinas Sosial Kota Palu pada 2023.
Menurutnya, peralatan tersebut hanya dipinjam untuk acara tertentu, dan ia sendiri yang mengambilnya dengan cara baik-baik.
“Saya meminjam dengan cara yang benar dan berencana mengembalikan. Hanya saja, salah satu penerima bantuan meminta barang itu disimpan sementara di rumah saya,” ujarnya, membantah tudingan negatif yang beredar.
Selain itu, Marsel juga menolak tuduhan manipulasi bantuan alat musik untuk kelompok Maranatha. Ia menjelaskan bahwa kesalahan data di Dinas Sosial terkait alamat penerima menyebabkan alat musik tersebut sementara dipegang oleh pihak lain sampai data diperbaiki.
Marselinus juga menepis tuduhan penggantian nama penerima bantuan secara ilegal dan klaim kepemilikan mesin pres batako.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan bantuan dilakukan sesuai prosedur, dan ia memiliki bukti-bukti yang mendukung keabsahan tersebut.
“Semua tuduhan ini tidak berdasar dan hanya merusak nama saya, keluarga, bahkan partai. Jika tidak ada permintaan maaf, kita akan berhadapan di meja hijau,” tegas Marselinus.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah oleh dua pengacara Palu, Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi, yang mewakili pelapor berinisial SH, IM, dan WY. Dengan surat kuasa tertanggal 29 Oktober 2024, mereka menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Marselinus.
Namun, Marselinus tetap yakin bahwa tuduhan tersebut adalah upaya untuk mencemarkan namanya. Ia siap menghadapi proses hukum dengan semangat untuk membuktikan kebenaran.
“Jika mereka merasa telah memfitnah, minta maaflah. Jika tidak, kita akan berhadapan di meja hijau,” pungkasnya penuh keyakinan.