PALU, NARASITA – Kartini Saleng, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Palu, meminta Pengadilan Negeri (PN) Palu untuk segera menindaklanjuti permohonan eksekusi atas putusan perkara perdata yang menurutnya telah diajukan sejak November 2025. Permintaan ini menyusul kemenangan Kartini di tingkat banding, yang memutuskan Junaedi alias Edy bersalah atas perbuatan melawan hukum.

Permohonan tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 36/PDT/2025/PT PAL. Perkara ini melibatkan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan (take-over) kredit. Kartini Saleng berharap PN Palu dapat segera menindaklanjuti permohonan eksekusi putusan banding ini.

Dalam perkara tersebut, Kartini menggugat Junaedi alias Edy, PT Bintang Semesta Raya, serta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palu sebagai turut tergugat. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah membatalkan putusan PN Palu sebelumnya yang menyatakan gugatannya tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menyatakan Junaedi alias Edy telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia dihukum membayar ganti rugi materiil kepada Kartini sebesar Rp451.346.444. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pihak-pihak yang tercantum sebagai turut tergugat untuk mematuhi dan tunduk pada putusan tersebut.

“Saya meminta PN Palu segera menindaklanjuti permohonan eksekusi yang sudah saya ajukan sejak November 2025,” kata Kartini.

Menurut Kartini, pelaksanaan eksekusi sangat diperlukan agar putusan pengadilan yang telah dijatuhkan dapat memberikan kepastian terhadap hak yang diputuskan. Penting bagi PN Palu untuk menindaklanjuti permohonan eksekusi ini demi keadilan.

Persoalan Rekening di BNI

Selain menunggu proses eksekusi dari PN Palu, Kartini juga mempersoalkan status flagging atau pemblokiran pada rekeningnya di BNI. Persoalan ini telah diadukan Kartini melalui layanan Kontak OJK 157. Berdasarkan pemberitahuan, pengaduan dengan nomor P260806917 telah mendapat tanggapan dari BNI.

OJK kemudian meminta Kartini untuk memberikan respons terhadap tanggapan tersebut dalam waktu 10 hari kerja. Dalam tanggapan tertulis BNI melalui Surat Nomor ERR/4.11/2/486 tertanggal 14 September 2026, disebutkan bahwa flagging pada rekening afiliasi BNI Fleksi nomor 901534235 atas nama Kartini Saleng merupakan implementasi dari Perjanjian Kredit Nomor 1182/PLU/PK-FLEKSI/2020.

Surat yang ditandatangani Head of Retail Collection & Recovery (RCR) Regional 11, Nurrohim, itu menyebutkan pembukaan flagging dapat dilakukan apabila fasilitas kredit debitur telah dinyatakan selesai atau lunas sesuai ketentuan yang berlaku. BNI masih mempertahankan status flagging rekening Kartini dengan mengacu pada perjanjian kredit.

Sementara itu, Kartini meminta persoalan tersebut dilihat dalam kaitannya dengan perkara perdata yang telah diputus Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Ia berharap pelaksanaan putusan pengadilan dapat segera ditindaklanjuti, termasuk terhadap pihak-pihak yang dalam amar putusan diperintahkan untuk patuh dan tunduk pada putusan tersebut. Oleh karena itu, Kartini mendesak PN Palu untuk segera menindaklanjuti permohonan eksekusi.

Berawal dari Take-Over Kredit

Perkara ini bermula pada tahun 2020 ketika Kartini, yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah, mengajukan take-over fasilitas kredit dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke BNI Cabang Palu. Kartini mengajukan fasilitas BNI Fleksi sebesar Rp327 juta dengan jangka waktu 15 tahun atau 180 bulan. Proses pengajuan tersebut dibantu Junaedi alias Edy, yang disebut sebagai marketing sales PT Bintang Semesta Raya yang ditugaskan di BNI Cabang Palu.

Setelah kredit dicairkan, sebagian dana seharusnya digunakan untuk melunasi kredit Kartini di BRI. Dokumen jaminan berupa Surat Keputusan (SK) dapat dipindahkan ke BNI. Namun, dalam perkara yang kemudian diputus pengadilan, dana sebesar Rp243,6 juta yang seharusnya untuk pelunasan kredit tersebut dibawa oleh Junaedi. Junaedi kemudian diproses secara pidana dan dinyatakan bersalah oleh PN Palu melalui Putusan Nomor 383/Pid.B/2021/PN.Pal. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Akibat kejadian tersebut, kredit Kartini di BRI tidak terlunasi. Pada saat yang sama, Kartini tetap memiliki kewajiban kredit di BNI. Kartini kemudian mengajukan gugatan perdata untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya. Pada tingkat pertama, PN Palu menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Kartini kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah membatalkan putusan PN Palu dan mengadili sendiri perkara tersebut. Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan Junaedi alias Edy melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukumnya membayar ganti rugi materiil kepada Kartini sebesar Rp451.346.444. Ini adalah alasan mengapa Kartini meminta PN Palu eksekusi putusan banding.

Kini, Kartini meminta PN Palu menindaklanjuti permohonan eksekusi yang disebut telah diajukannya sejak November 2025. Ia juga berharap persoalan flagging rekeningnya mendapatkan penyelesaian dengan mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. NARASITA masih akan mengkonfirmasi mengenai status permohonan eksekusi di PN Palu dan posisi BNI terkait permintaan pembukaan flagging rekening kepada pihak terkait.