Narasita. Com- Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, masih berkewarganegaraan Indonesia. Meskipun memiliki paspor dari negara lain, status kewarganegaraannya tetap sah karena Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal.

“Indonesia punya Undang-Undang tentang Kewarganegaraan. Prinsipnya, kita menganut kewarganegaraan tunggal. Yang bersangkutan memang memiliki paspor negara sahabat, tetapi untuk melepas kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (29/1/2025).

Menurut Supratman, Paulus Tannos telah dua kali mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Namun, hingga kini prosesnya belum tuntas karena ia belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

“Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih sebagai warga negara Indonesia. Sampai 2018, paspor yang bersangkutan masih atas nama Tjhin Thian Po dan sudah mengalami dua kali perubahan,” jelasnya.

Saat ini, pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi.

Supratman mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos sejak penangkapannya di Singapura. Batas waktu tersebut akan berakhir pada 3 Maret 2025.

“Empat puluh lima hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan, kita tidak akan menunggu sampai 3 Maret 2025,” tegasnya.

Kasus ekstradisi Paulus Tannos menjadi yang pertama setelah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi pada 2022, yang kemudian diratifikasi pada 2023

“Kita harus menghargai aturan hukum di negara lain, termasuk Singapura. Saya yakin sebagai negara tetangga yang bersahabat, dengan perjanjian ekstradisi yang telah disepakati, proses ini bisa berjalan lancar,” kata Supratman.

Paulus Tannos masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Ia berhasil ditangkap di Singapura setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengajukan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas setempat.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi penangkapan Paulus Tannos. Saat ini, pemerintah Indonesia tengah menyelesaikan prosedur ekstradisi agar buronan tersebut segera dipulangkan untuk menjalani proses hukum di Tanah Air.