Narasita. Com- Donggala,– Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Donggala. Kehadirannya disambut langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Donggala, Moh. Rifani, di halaman Kantor Bupati Donggala.
Turut hadir dalam penyambutan tersebut Ketua DPRD Donggala Moh. Taufik, Sekretaris Daerah Dr. H. Rustam Efendi, jajaran Forkopimda, dan sejumlah pejabat daerah lainnya. Menteri Abdul Kadir Karding didampingi rombongan dari Kementerian P2MI, termasuk Plt. Direktur Jenderal Perlindungan, Kepala Biro Humas, Kepala Biro Keuangan, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
Setelah penyambutan, Menteri Abdul Kadir Karding melanjutkan agenda dengan menggelar sosialisasi bertajuk “Peluang Kerja dan Migrasi Aman” di SMKN 1 Banawa. Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai peluang kerja di luar negeri secara aman dan prosedural.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Donggala, Moh. Rifani, menyampaikan bahwa wilayahnya masih berupaya bangkit dari dampak gempa bumi dan tsunami 2018, serta pandemi Covid-19.
Ia menekankan pentingnya membangun kembali perekonomian melalui pengembangan potensi blue economy dan pariwisata.
“Kami terus berbenah untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. Kehadiran Menteri P2MI di Donggala diharapkan dapat memberikan motivasi dan kebijakan yang mendukung perlindungan serta kemajuan masyarakat kami,” ujar Rifani.
Menteri Abdul Kadir Karding menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat untuk bekerja di luar negeri secara prosedural.
“Kami ingin menekan potensi kejahatan perdagangan manusia dan memastikan pekerja migran Indonesia memiliki peluang kerja yang aman dan layak. Banyak tenaga kerja yang berangkat secara nonprosedural, sehingga rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan pekerja migran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, yang mencakup perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi pekerja migran, baik sebelum berangkat, selama bekerja, maupun setelah kembali ke tanah air.