YOGYAKARTA, NARASITA – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, H. Muchsin Ali, mendesak adanya reformulasi DBH pertambangan. Desakan reformulasi DBH pertambangan ini bertujuan agar kebijakan fiskal sektor pertambangan lebih mempertimbangkan dampak ekologis dan sosial yang ditanggung daerah, di mana daerah terdampak membutuhkan ruang fiskal memadai untuk pemulihan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Menurut Muchsin, daerah yang terdampak aktivitas pertambangan perlu mendapatkan ruang fiskal yang lebih memadai untuk membiayai pemulihan lingkungan, penguatan infrastruktur, mitigasi bencana, serta peningkatan pelayanan publik. Pernyataan mengenai reformulasi DBH pertambangan tersebut disampaikan Muchsin dalam rangkaian Akademi Kaukus Perempuan dan Hak Demokrasi (KPHD) Indonesia yang berlangsung pada 6-8 Agustus 2026 di Yogyakarta.
Muchsin yang juga merupakan anggota KPHD Indonesia, menilai, Kota Palu termasuk daerah yang menghadapi berbagai konsekuensi ekologis dan sosial dari aktivitas pertambangan di wilayah sekitarnya. Dampak tersebut, kata dia, antara lain berupa tekanan terhadap lingkungan hidup, meningkatnya kebutuhan pembangunan infrastruktur, ancaman terhadap daerah aliran sungai (DAS), serta bertambahnya beban pemerintah daerah dalam menangani persoalan sosial dan lingkungan.
“Daerah yang menanggung risiko dan dampak lingkungan seharusnya memperoleh ruang fiskal yang lebih memadai untuk melakukan pemulihan lingkungan, memperkuat ketahanan bencana, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” kata H. Muchsin Ali, Anggota Komisi C DPRD Kota Palu.
Ia menilai, kebijakan fiskal sektor pertambangan selama ini masih perlu dievaluasi karena manfaat yang diterima pemerintah daerah belum tentu sebanding dengan beban ekologis dan sosial yang harus ditangani. Pemerintah daerah, menurut Muchsin, berada di garis depan dalam menangani berbagai persoalan yang dapat muncul akibat aktivitas pertambangan, seperti kerusakan lingkungan, sedimentasi sungai, persoalan infrastruktur, hingga potensi konflik sosial.
Karena itu, ia mendorong penerapan prinsip ecological fiscal justice atau keadilan fiskal ekologis dalam tata kelola pertambangan. Prinsip tersebut, menurut dia, perlu memastikan daerah penghasil maupun daerah yang terdampak aktivitas pertambangan memperoleh manfaat fiskal yang proporsional dengan beban lingkungan dan sosial yang ditanggung, sebuah alasan kuat untuk reformulasi DBH pertambangan.
Salah satu hal yang dinilai perlu dikaji adalah skema Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan. Muchsin mengatakan, perhitungan DBH tidak semestinya hanya mempertimbangkan aspek produksi dan penerimaan negara. Faktor dampak ekologis, tingkat kerentanan bencana, kerusakan lingkungan, serta kebutuhan biaya pemulihan juga dinilai perlu menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan fiskal.
“Perlu dilakukan evaluasi terhadap skema DBH sektor pertambangan agar tidak hanya mempertimbangkan volume produksi dan penerimaan negara, tetapi juga memasukkan indikator dampak ekologis, tingkat kerentanan bencana, kerusakan lingkungan, serta biaya pemulihan yang harus ditanggung pemerintah daerah,” katanya.
Menurut dia, tambahan ruang fiskal tersebut dapat digunakan pemerintah daerah untuk sejumlah kebutuhan strategis. Di antaranya rehabilitasi kawasan yang mengalami degradasi lingkungan, pembangunan infrastruktur yang tangguh terhadap bencana, perlindungan sumber daya air dan DAS, peningkatan kapasitas pengawasan lingkungan, serta pengembangan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan. Selain reformulasi DBH pertambangan, Muchsin juga mendorong adanya insentif fiskal bagi pemerintah daerah yang mampu menjaga kualitas lingkungan dan menerapkan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, serta berkelanjutan.
Muchsin mengatakan, upaya memperkuat ruang fiskal daerah tidak semata-mata bertujuan meningkatkan pendapatan daerah. Menurut dia, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya memastikan masyarakat mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang sehat sekaligus memperoleh manfaat yang adil dari pengelolaan sumber daya alam.
“Pembangunan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan yang diwariskan kepada anak cucu. Pertambangan harus menghasilkan kesejahteraan, bukan memperbesar biaya sosial dan ekologis yang akhirnya harus ditanggung pemerintah daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat sipil dapat membangun tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan demikian, menurut Muchsin, kebijakan fiskal tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penerimaan negara dan daerah, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat perlindungan lingkungan dan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat. Reformulasi DBH pertambangan menjadi kunci untuk mencapai tujuan ini.





