Narasita.com- Donggala- Ketua KPU Donggala, Nurbia, bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun ini tidak akan memerlukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan indikasi positif terhadap kelancaran dan keberhasilan proses pemilihan.

Ia menyatakan bahwa saat ini, 915 kotak suara telah diterima oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari 16 kecamatan di Kabupaten Donggala.

“Alhamdulillah, progres kotak suara yang masuk atau diterima oleh PPK telah mencapai 100%,” ucapnya.saat menghadiri kegiatan Bimtek di Swissbell Kota Palu pada Sabtu (17/02/24).
Nurbia melanjutkan, Adapun indikasi untuk PSU di Kabupaten Donggala, ia optimis bahwa pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 ini tidak akan ada PSU.
Ia menambahkan bahwa kronologis di TPS 2 kelurahan Boya, kejadian terjadi sekitar jam 10.00 pagi, saat pelapor memberitahu KPPS 4 dan 5 bahwa ada pemilih yang sakit dan membutuhkan pelayanan di rumah.
KPPS menyampaikan bahwa saat ini tidak dapat memberikan pelayanan di rumah karena TPS masih padat. Namun, KPPS mengatakan bahwa pemilih tersebut dapat dilayani jika situasi TPS sudah tidak terlalu ramai, biasanya setelah jam 11.00.

“Pada saat pelapor datang, TPS masih padat, sehingga KPPS memberitahu mereka bahwa pelayanan akan tersedia setelah situasi mereda,” Kata Nurbia menurut PPK Banawa.
Pelapor kemudian pulang dan kembali ke TPS sekitar pukul 13.00. Pada saat itu, Bupati sedang melakukan monitoring dan mengatakan bahwa KPPS harus mengecek C pemberitahuan.

Namun, karena C pemberitahuan tidak dibawa dan disertakan ke KPPS, pemilih tidak dapat dilayani. Pemilih tersebut kemudian dipanggil oleh Panwas untuk klarifikasi.
Pada hariberikutnya, Panwascam mendatangi pemilih tersebut dan menanyakan C-nya. Namun, C tersebut baru diambil pada pukul 14.30, setelah pemilihan berakhir di TPS 2.
Kemudian, pada TPS 01 Pakava kecamatan Riopakava ingin melakukan pencoblosan di TPS 02. Sebab, jarak dari rumah ke TPS 01 jauh. Tapi, KPPS mengarahkannya ke TPS 01 karena TPS 02 sudah mencapai jumlah pemilih maksimal.
Pemilih tersebut akhirnya memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Kotak suara dari TPS tersebut sudah masuk ke PPK dan proses pemungutan suara berjalan tanpa masalah.
Terkait rekapitulasi di tingkat kabupaten dan provinsi, belum ada informasi yang pasti. Bawaslu juga sedang melakukan pengkajian terkait dua TPS yang laporan masuknya bukan dari pemilih, melainkan dari orang lain yang mewakili pemilih tersebut. (Ntz)